Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Divonis Satu Tahun Penjara, Komisaris PT. BEM Bakal Kembali Digugat Perdata

Redaksi by Redaksi
March 10, 2020
in crime & Justice
0
Dr. Abdul Rahman, SH., MH.

Dr. Abdul Rahman, SH., MH.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Meski telah divonis satu tahun penjara, Komisaris PT. Buana Energi Mandiri (BEM), Andi Pramita Ananda dipastikan akan kembali menjalani proses persidangan.

Kuasa Hukum Ratnawati Tarika (korban penggelapan), Dr. Abdul Rahman, SH., MH mengatakan, terdakwa Andi Pramita Ananda
telah terbukti bersalah atas penggelapan terhadap rekan bisnisnya, yakni Komisaris PT. Tenri Bumi Energi (TBE), Ratnawati Tarika.

Dr. Abdul Rahman, SH., MH menegaskan, bahwa kliennya bakal mangajukan gugatan perdata, untuk pengembalian utang terdakwa terhadap korbannya.

“Diakan sudah mendapat hukuman fisik, nah untuk selanjutnya kita akan mengajukan gugatan perdata, perihal pengembalian uang klien saya yang belum dilunasi oleh terdakwa senilai Rp2 miliar,” ujarnya, Senin 9 Maret 2020.

Ketua DPC Peradi Sultra ini mengaku sudah menyusun gugatannya, dan mengecek harta milik Andi Pramita sebagai sita jaminan untuk menutupi semua utangnya.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face

Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan, bahwa gugatan tersebut akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar, usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Unaaha.

“Setelah menerima salinan putusan dari PN Unaaha dalam dua hari ini. Yang pasti, minggu ini saya ke Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Konawe menjatuhkan vonis kurungan penjara selama satu tahun terhadap Komisaris PT. BEM, Pramitha Amanda. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kelas IIB Unaaha, Agus Maksum Mulyohadi, Senin 9 Maret 2020.

Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim PN Kelas IIB Unaaha menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1,4 tahun penjara.

 

Laporan: Ikas

Post Views: 425
Tags: abdul rahmanGugatan perdataPenggelapan BBM
Previous Post

Inspektur Tambang Intervensi Judul Berita

Next Post

PLKB di Konkep Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
PLKB di Konkep Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas

PLKB di Konkep Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas

Masukan BOP Dalam Revisi RTRW, Pemda Wakatobi Kordinasi ke Pemprov

Masukan BOP Dalam Revisi RTRW, Pemda Wakatobi Kordinasi ke Pemprov

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara