TenggaraNews.com, KENDARI – Meski telah divonis satu tahun penjara, Komisaris PT. Buana Energi Mandiri (BEM), Andi Pramita Ananda dipastikan akan kembali menjalani proses persidangan.
Kuasa Hukum Ratnawati Tarika (korban penggelapan), Dr. Abdul Rahman, SH., MH mengatakan, terdakwa Andi Pramita Ananda
telah terbukti bersalah atas penggelapan terhadap rekan bisnisnya, yakni Komisaris PT. Tenri Bumi Energi (TBE), Ratnawati Tarika.
Dr. Abdul Rahman, SH., MH menegaskan, bahwa kliennya bakal mangajukan gugatan perdata, untuk pengembalian utang terdakwa terhadap korbannya.
“Diakan sudah mendapat hukuman fisik, nah untuk selanjutnya kita akan mengajukan gugatan perdata, perihal pengembalian uang klien saya yang belum dilunasi oleh terdakwa senilai Rp2 miliar,” ujarnya, Senin 9 Maret 2020.
Ketua DPC Peradi Sultra ini mengaku sudah menyusun gugatannya, dan mengecek harta milik Andi Pramita sebagai sita jaminan untuk menutupi semua utangnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan, bahwa gugatan tersebut akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar, usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Unaaha.
“Setelah menerima salinan putusan dari PN Unaaha dalam dua hari ini. Yang pasti, minggu ini saya ke Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Konawe menjatuhkan vonis kurungan penjara selama satu tahun terhadap Komisaris PT. BEM, Pramitha Amanda. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kelas IIB Unaaha, Agus Maksum Mulyohadi, Senin 9 Maret 2020.
Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim PN Kelas IIB Unaaha menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1,4 tahun penjara.
Laporan: Ikas