TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dianggap melakukan tindakan blunder, atas statemen yang meminta
pihak kejaksaan memeriksa Ishak Ismail terkait kredit di Bank Sultra sebesar Rp 30 Miliar.
Meskipun gubernur secara ex officio masuk jajaram komisaris, karena kepemilikan saham Pemerintah provinsi Sultra di Bank Sultra, tapi bukan berarti bebas mengomentari persoalan bank ke publik. Sebab bank mempunyai aturan yang tak bisa dilanggar oleh pihak manapun.
Hal itu diatur dalan Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank.
Gubernur dianggap terlalu jauh mengurusi kredit rakyatnya. Padahal tugas gubernur masih banyak yang lain. “Mungkin di dunia ini, baru gubernur Sultra yang mengurus kredit rakyatnya. Saya tidak tahu motifnya, sehingga soal kredit nasabah di Bank Sultra dikomentari, ” ujar Ishak Ismail, Selasa (13/8/2019).
Merasa namanya jadi viral atas statemen Ali Mazi yang tercatat kader Partai Nasdem, Ishak Ismail berkonsultasi dengan beberapa pengurus DPP PDIP di Bali, bertepatan kongres PDiP dilaksanakan.
“Saya sebagai kader PDIP konsultasi permasalahan ini. Termasuk gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey selaku kader PDIP memberikan advis. Hasil konsultasi, saya diminta memberikan penjelasan ke publik yang sebenar-benarnya, ” kata Ishak yang saat ini menjabat ketua DPC PDIP Kota Kendari.
Ishak Ismail yang populer dengan panggilan anak lorong, mengungkapkan, kredit yang dimasalahkan gubernur adalah kredit standby loan. “Saya ini kan sudah menjadi nasabah Bank Sultra sudah sekitar 10 tahun lamanya. Pinjaman saya mulai Rp 1 Miliar, terus naik menjadi Rp 2 Miliar, naik Rp 5 Miliar, kemudian naik-naik terus hingga sampai Rp 30 Miliar. Kredit saya tidak ada masalah di Bank Sultra, ” tegasnya.
Mengenai kredit Rp 30 Miliar yang menganut sistem standby loan, prosesnya panjang dan rumit. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk jaminan asset dan asuransi kredit. “Intinya stand by loan ini merupakan sebuah konsep komitmen dalam hubungan pinjam meminjam yang berdasarkan pada syarat tertentu, ” ujarnya.
Kredit Ishak Ismail di Bank Sultra, bukan kredit investasi tapi biasa disebut kredit untuk pengusaha kontraktor. Jaminannya adalah asuransi, tanah dan bangunan termasuk paling utama adalah kontrak proyek.
“Tidak mungkin dicairkan kredit, kalau tidak ada kontrak proyek saya,” katanya. Kredit yang diberikan, lanjut dia, minimal 30 persen dari jumlah kontrak yang dimilikinya.
Misal, jika Bank Sultra memberikan kontrak proyek Rp 30 Miliar, maka berarti proyek miliknya di atas Rp 100 miliar. Nilai proyek tersebut, ada dan memiliki kontrak.
Ishak merinci, beberapa proyek yang dia punya sepanjang 2018 adalah proyek Jalan Tabanggele Rp 74 miliar, rumah susun Unsultra Rp 20 miliar, peningkatan kawasan kumuh Mandonga Rp 7 miliar.
“Belum lagi yang lain-lain. Totalnya lebih dari Rp 100 miliar. Perlu saya tegaskan ulang, standby loan ini tidak seenaknya dipakai. Nanti ada kontrak proyek baru bisa dipakai. Ini cuman fasilitas saja,” katanya.
Ia mengakui, tidak diperpanjangnya kontrak dia karena pernah terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir tahun 2018 lalu.
Namun, alasannya cukup kuat. Sebab, saat hendak membayar, sudah tutup buku akhir tahun. Tanggung jawabnya itu kemudian diselesaikan saat menyeberang tahun, medio Maret 2019.
“Setelah menyeberang tahun kita membayar lagi. Jadi, saya tidak pernah mau larikan tanggung jawab saya,” tuturnya.
Ia mengaku, plafon Rp 30 miliar kontrak yang diberikan oleh Bank Sultra belum dipakai semua. Sebanyak Rp 21Miliar yang ditarik, dan sudah dibayar Rp 7,4 Miliar.
Ishak Ismail memberikan tanggapan soal kredit yang dipermasalahkan gubernur Sultra, setelah ramai diberitakan beberapa media online di Sultra dan nasional.
Laporan : Rustam
“









