TenggaraNews.com, KENDARI – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Hj. Isma mengungkapkan, bahwa sebanyak 173 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Sultra terlibat politik praktis. Hal itu berdasarkan data yang diperloeh dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra, dan dari jumlah tersebut terdapat satu orang ASN dari lingkup Pemprov yang terlibat.
Padahal, kata dia, berdasarkan aturan kepegawaian, ASN dilarang terlibat politik praktis. Artinya, seyogyanya harus netral pada Pilkada baik itu pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota.
“Sebagai pegawai, kita harusnya tetap melakukan tupoksi dengan baik dan jangan ada gerakan tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Sultra ini menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh, atau intervensi semua golongan dan partai politik.
“Sesuai aturan perundang undangan, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai pegawai negeri,” jelas Isma.
Olehnya itu, Pj. Sekda Pemprov Sultra ini berharap kepada seluruh ASN, khususnya di lingkup Pemprov untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN.
Laporan: Muhamad Isran