TenggaraNews.com, KENDARI– Kasus dugaan pelanggaran ITE yang meyeret isteri mantan Dandim Kendari, IPDN bergulir di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Didampingi kuasa hukumnya, ibu rumah tangga tersebut memenuhi panggilan klarifikasi pihak penyidik, Senin 28 Oktober 2019.
DR. HC. Supriadi, SH,. MH,. P.hd selaku kuasa hukum IPDN memastikan, jika melihat materi aduan yang disampaikan oleh Kapten CPM. M. Arlan Pariatman ke Mapolda Sultra, aduan tersebut tak akan berlanjut. Sebab, materi yang menjadi dasar aduan tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran UU yang dimaksud yakni ITE.
Terkait kehadiran kliennya, Supriadi menegaskan, bahwa pihaknya hadir hanya untuk mempertegas apakah benar adanya aduan. Selain itu, tim kuasa hukum dan kliennya juga ingin memenuhi permintaan pihak Polda untuk memberikan keterangan soal aduan itu.
“Dasar aduannya tidak jelas,” singkatnya.
Pada dasarnya, kata Supriadi, panggilan klarifikasi tersebut tak bersifat wajib untuk dihadiri, karena masih berstatus aduan. Hanya saja, pihaknya memutuskan untuk menghadirinya, agar penyidik Mapolda Sultra dapat mendengar penjelasan dari kliennya perihal postingan yang dipersoalkan itu ditujukan kepada siapa.
Dia juga menyebutkan, bahwa penyidik mengajukan lima pertanyaan terhadap kliennya, seputar postingan yang diadukan ke pihak kepolisian.
“Iya, semua pertanyaan tentu terkait postingan klien kami,” jelasnya.
“Ini hanya panggilan memberikan keterangan, bukan pemanggilan sebagai terlapor, sifatnya tidak wajib. Hanya kami berinisiatif saja, supaya pihak Polda tidak hanya mendengar dari satu pihak, tapi juga mendengar dari pihak teradu,” tambahnya.
Dari hasil keterangan kliennya, lanjut Supriadi, pihak Polda sudah bisa mengambil kesimpulan apakah aduan itu akan dilanjutkan atau tidak.
“Pihak Polda sudah bisa mengambil kesimpulan, apakah akan ditindaklanjuti atau bagaimna,” katanya.
Supriadi mengungkapkan, aduan terhadap kliennya itu sifatnya boleh kepada siapa saja. Tapi, jika melihat dari aduan tersebut sama sekali tidak bisa dilanjutkan. Dalam unsur – unsur yang terkandung dalam ITE, jelas delik aduan itu siapa yang dirugikan.
“Jika merasa dirugikan maka dia yang harus mengadu atau melaporkan,” ungkapnya.
Laporan: Ikas









