TenggaraNews.com, KENDARI – Lakukan pelanggaran aturan khusus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), organisasi Gerakan Pemuda Mahasiswa Angata-Lamooso (Gepmal) Konawe Selatan (Konsel), Al Ifdal diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Dalam AD/ART Gepmal, secara jelas melarang kader organisasi tersebut untuk terlibat langsung dengan politik praktis.
“Dia telah melanggar aturan khusus dan AD-ART, karena saudara Al Ifdal telah masuk tim sukses salah satu Caleg, dan itu sangat dilarang dalam peraturan khusus,” ujar Pimpinan Sidang 1, Muhammad Fadri Laulewulu, Sabtu 2 February 2019.
Lebih lanjut, Ketua HMJ Fakultas Hukum UMK ini menjelaskan, untuk tetap menjalankan roda organisasi, dirinya langsung melakukan pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Gempal secara demokrasi melalui voting.
Alhasil, dari dua Calon yang diusung yakni Yogi Arianto dan Muhamad Gilang Anugrah. Berdasarkan voting yang dihadiri 40 anggota Gepmal Konsel, Yogi meraup suara sepuluh dan Gilang Anugrah 30.
“Kita memilih ketua berdasarkan suara terbanyak, yakni Gilang Anugrah. Setelah itu, saudara Gilang langsung kami lantik menjadi Plt Gempal sampai waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Muhammad Fadri menambahkan, dengan terpilihnya Muhammad Gilang Anugrah sebagai Plt. Gepmal Konsel, sekiranya yang bersangkutan bisa membawah organisasi ini ke arah yang lebih baik, dan kejadian yang dilarang oleh organisasi ini tidak terulang lagi.
“Saya harap Plt ini mampu bersinergi dengan anggota Gepmal, untuk bersama-sama membesarkan organisasi ini dan mencetak pemuda yang kritis, cerdas dan kreatif,” harapnya.
Sementara itu, Plt Ketua Gepmal Konsel, Muhammad Gilang Anugrah mengatakan, bahwa dirinya siap menjalankan tugas seusai tupokasi keorganisasian. Untuk itu, Ia berjanji akan memberikan yang terbaik untuk organisasi Gepmal ini semasa dia menjabat.
“Kami ingin mencipatakn kader mahasiswa Konsel yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Angata dan Lamooso,” terangnya.
(Rus/red)