TenggaraNews.com, WAKATOBI -Mau terdaftar sebagai Warga Kabupaten Wakatobi itu sangat mudah dan simpel. Cukup dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWN) dari daerah asal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Abdul Rahim mengatakan, untuk pindah domisili tidak dibatasi waktunya selama yang bersangkutan membawa surat pindah dari daerah asal.
“Untuk pindah, selama masyarakat membawa dokumen pindah dari daerah asalnya, maka di Dukcapil itu tidak ada batasan waktu untuk tempat tinggalnya berapa lama tinggal di Wakatobi baru bisa mengurus pindah dari daerah asalnya,” kata Kadis Dukcapil Abdul Rahim, Senin, 11 Januari 2021.
Lanjutnya, masyarakat yang pindah masuk maupun pindah keluar Wakatobi bisa kapan saja, atau tinggal dulu di Wakatobi baru pindahnya menyusul juga bisa, karena di Dukcapil tak ada batasan waktu.
“Khusus penggunaan KTP, untuk pemilihan bupati keatas sampai seterusnya, hari itu terbit KTP hari itu juga bisa memilih sesuai dengan alamat yang ada di KTP, yang terpenting Dukcapil ini perintah dari pusat,” lanjut Abdul Rahim.
Dipertegas ITE Disdukcapil Wakatobi Laode Ane Susanto, masyarakat yang pindah dari luar Wakatobi ke Wakatobi tidak punya batasan waktu, hari itu bisa jadi warga Wakatobi, besoknya bisa juga urus pindah keluar Wakatobi.
“Kalau batasan waktu untuk tinggal itu tidak ada pak, biarpun dia pindah ke sini masuk ke Wakatobi hari ini besoknya juga bisa pindah karena tidak ada aturannya mengenai batasan waktu,” tegas ITE Disdukcapil Wakatobi La Ode Ane Susanto.
Menurutnya, tidak dibatasinya masalah waktu tersebut berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2019.
Menurut Anggota DPRD Arman Alini, hal tersebut perlu di uji petik, meskipun yang dibutuhkan hanya dokumen pindah domisili dari daerah asal.
“Kalaupun demikian itu harus di uji petik, bahwa tidak sembarang menerbitkan KTP Elektronik karena saya yakin dan percaya berdasarkan analogi sederhananya ini akan double KTP,” ujarnya pada saat RDP waktu lalu.
Disampaikannya pada RDP itu, ada salah seorang warga Tomia yang diduga kuat masih sebagai penduduk Kota Bau-bau, namun memiliki KTP Wakatobi, sehingga diduga kuat yang bersangkutan memiliki doubel KTP.
Sehingga dengan demikian Dinas yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan hal tersebut dimata hukum sebagai konsekuensinya, jika memang itu benar, bahwa capil menerbitkan E-KTP orang yang berdomisili ditempat lain.
“Mereka itu hanya pindah dua tiga hari apa itu dibetulkan oleh Undang-undang, Coba baca Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang urusan administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Ia menyampikan untuk persoalan tersebut direkomendasikan kepada Pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Laporan : Syaiful









