TenggaraNews.com, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis shabu di salah satu kontrakan yang terletak di Jalan Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Senin, 24 April 2023.
Pelaku tersebut berinisial RF (30). Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan transaksi peredaran gelap.
Bahkan beberapa alat bukti berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba saat pelaku ditangkap di salah satu kamar kontrakan.
“Kami menemukan barang bukti berupa sebuah pembungkus rokok surya di atas meja yang berisikan 9 sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis shabu yang masih terbungkus dengan potongan-potongan pipet.
Barang bukti lainnya yang diamankan, berupa 1 buah tas pinggang yang berisikan 1 sachet plastic bening kosong, 1 ball sachet plastic bening kosong, 1 buah timbangan digital.
” Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk. Vivo dengan sim card, ” ujar Hamka pada Rabu, 26 April 2023.
Lebih lanjut, Hamka membeberkan bahwa pelaku menerima barang haram tersebut dari lelaki inisial A dengan upah Rp. 200.000.
“Menurut pengakuan pelaku RF bahwa dari 12 paket sabu tersebut, ia telah menjual kepada pelanggannya sebanyak 2 paket dengan cara menjual secara langsung kepada pembeli yang datang di kamar kontrakannya,” bebernya
Lebih jauh, Hamka menuturkan bahwa pelaku sudah 6 kali menerima paket shabu dari lelaki A dari rentang waktu dari bulan Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023.
“Pelaku RF mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000 dari hasil penjualan 1 gram shabu, ” pungkasnya
Atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Laporan : Munir
Editor : Rustam