TenggaraNews.com, JAKARTA – Dari 132 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang terigistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), ada 32 perkara PHP tahun 2020 yang belum dijadwakan sidang pembacaan putusan/ketetapan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian dari 32 perkara itu, perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Bupati Konawe Selatan (Konsel) termasuk didalamnya.
Menurut Samsu SP,M.Si juru bicara Paslon Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) selaku pihak terkait yang saat ini berada di Jakarta, menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga perkara ditolak atau tidak dikabulkan oleh hakim MK.
Antara lain pertama, karena permohonan pemohon ditarik dan MK menyetujui atas penarikan dimaksud.
Kedua, ditolak karena pengajuannya melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketiga, perkara tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Keempat, pemohon dinyatakan gugur karena pemohon maupun kuasanya tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan.
Kelima, materi gugatan yang didalilkan bukan kewenangan MK.
Samsu berada di Jakarta dalam rangka melihat jalannya persidangan gugatan PHP Bupati Konsel di MK, dimana Paslon Surunuddin Dangga dan Rasyd sebagai pihak terkait.
“Kemarin, hari Senin ada 33 perkara yang digelar hakim MK, hari ini 30 perkara dan besok hari Rabu ada 37 perkara dari total 100 perkara yang sudah terjadwa,” jelas mantan anggota DPRD Konsel ini kepada wartawan melalui saluran telepon seluller, Selasa 16 Februari 2021.
Untuk sidang pembacaan putusan sela, MK telah menjadwalkan sampai besok, Rabu 17 Februari 2021.
Sementara perkara PHP yang akan lanjut disidangkan, telah diagendakan dari tanggal 19 Februari sampai 24 Maret 2021 mendatang.
“Batas total waktu MK adalah 45 hari untuk persidangan hingga putusan,” terang pria yang hobi berpantun ini.
Kemudian bagi daerah yang perkaranya masuk pada persidangan lanjutan, akan dilakukan pemeriksaan atau tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi pihak pemohon (penggugat), termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait yang meliputi Paslon bupati dan Bawaslu.
Selaku pihak terkait dalam perkara PHP Bupati Konsel dengan nomor 34, menurut Samsu, bila harus masuk pada persidangan lanjutan, tim kuasa hukum Paslon Suara sudah siap menghadapi.
“Kalau itu harus masuk pada persidangan lanjutan, selaku pihak terkait sudah menyiapkan alat bukti yang relevan dengan materi gugatan dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Samsu.
Meski demikian, Jubir Paslon Suara ini berharap kepada masyarakat Konsel untuk tetap tenang sembari menunggu selesainya putusan MK.
“Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, tanpa harus berspekulasi macam-macam. Kita yakini bahwa hakim MK akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lain setelag putusan itu,” tutup Samsu yang selalu setia menginformasikan perkembangan persidangan perkara PHP Bupati Konsel dari gedung MK di Jakarta.
Laporan : Rustam









