TenggaraNews.com, KONSEL – Atas nama Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabag Hukum Dr Suhardin melayangkan surat somasi kepada terdakwa Supriyani guru honorer SD di Kecamatan Baito.
Surat somasi Pemda Konsel itu bernomor 100.3/27/2024.
Dalam surat somasi itu, Kabag Hukum Pemda Konsel ancam polisikan guru honorer Supriyani, usai membatalkan perdamaian dengan orangtua muridnya, Aipda Wibowo Hasyim.
Sebelumnya, Supriyani melakukan perdamaian dan menandatangani pernyataan damai dengan orangtua siswanya, Aipda Wibowo Hasyim di Rujab Bupati Konsel pada Selasa, 5 November 2024.
Melalui Kabag Hukum Pemda Konsel, Surunuddin Dangga melayangkan somasi terhadap Supriyani dan meminta agar guru honorer yang kini berstatus terdakwa untuk menganulir pembatalan perdamaian itu.
Namun, upaya damai itu terjadi setelah Supriyani diduga dijebak Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga hingga terpaksa menandatangani pernyataan damai yang disaksikan Kapolres AKBP Febry Sam.
Karena merasa terintimidasi, Supriyani kemudian mencabut pernyataan damai ilegal itu sehari setelahnya.
Menurut Supriyani, dirinya tak memahami isi pernyataan damai yang ditandatangani itu, terlebih dirinya dalam kondisi dibawah tekanan.
Setelah mencabut kesepakatan damai, Surunuddin melalui Kabag Hukum Pemda Konsel Suhardin melayangkan somasi kepada Supriyani, pada Kamis, 7 November 2024.
Sebab, Supriyani dianggap telah mencemari nama baik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud,” tulis surat somasi Pemda Konsel bernomor 100.3/27/2024.
Bahkan, Pemda Konsel mengancam akan melaporkan Supriyani ke polisi jika tak meminta maaf dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.
“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tegas Pemda Konsel.
Kabag Hukum Pemda Konsel, Suhardin membenarkan surat somasi kepada Supriyani tersebut. Kendati demikian, Suhardin enggan mengomentari alasan surat somasi itu dilayangkan.
“Saya tidak mau berstatemen, sudah seperti itulah yang tertulis. (Pencemaran nama baik) Seperti itu yang tertulis. (Soal diperintah Bupati Konsel) saya no comment,” ujar Suhardi dialnsir dari matalokal.com, pada Kamis, 7 November 2024.
Sementara itu, Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas’ud mengatakan, langkah yang diambil Pemda Konsel untuk memastikan bahwa mediasi bahwa media yang difasilitasi tidak ada unsur paksaan, ataupun tekanan, bahkan intimidasi.
“Ini murni niat baik bupati, saat konferensi pers sebelumnya sudah menyampaikan akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan Supriyani,” tegasnya.
Peristiwa adanya surat somasi yang dilayangkan Pemda Konsel kepada warganya sendiri, ini baru pertama kali terjadi sejak Kabupaten Konsel terbentuk pada tahun 2003.
Sumber : matalokal.com
Editor : Tam