TenggaraNews.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, agar serius menangani masalah honorer K2 yang jumlahnya 51.293 orang. Kesemuanya itu sudah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut bulan Februari tahun 2019 lalu.
Penegasan ini disampaikan Hugua, saat rapat dengar pendapat dengan Menteri PAN RB, BKN dan KASN sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.
“Jangan sampai lagi penerbitan NIP mereka diulur, karena tenaga honorer K2 sudah menua dengan pengabdian mereka pada negara. Ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun . Jadi di angkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara,” ungkap Hugua.
Lebih lanjut Hugua mengatakan disamping berupaya merevisi UU ASN untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui P3K adalah salah satu solusi penting.
“Andai kata pemerintah merencanakan pengangkatan PNS sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu 5 Tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat di seluruh Indonesia dan ini menjadi beban APBD propinsi, kabupaten atau kota,” jelasnya.

Jadi pemerintah pusat tidak terbebani sendirian, tapi dipikul bersama dengan pemda sehingga menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi dapat terpenuhi di daerah.
Menanggapi pertanyaan Hugua dalam forum rapat dengar pendapat, Menteri Tjahyo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, terkait PPPK tinggal menunggu Perpres penggajian yang sedang pada tahap hormonisasi di Kementetian Hukum dan HAM. “ Begitu Pepres tersebut terbit, maka pihak Kementerian PAN / RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tjahjo Kumolo sebagaimana dijelaskan Hugua melalui press release yang dikirim ke wartawan TenggaraNews.com.
Mendengar penjelasan tersebut, Hugua kembali menegaskan agar proses harmonisasi itu jangan makan waktu lama lagi, karena calon pegawai PPPK ini adalah salah satu yang paling terpapar oleh Covid-19.
Penegasan Hugua mengenai isu tenaga honorer K2 dan PPPK didukung oleh Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya yaitu Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S. Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani, yang juga menyampaikan keperihatinan mereka terhadap kondisi dan status ketidakjelasan tenaga honorer K2 tersebut.
Laporan : Rustam









