TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin memilih bungkam saat dikonfirmasi soal penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) PT. Paramita Persada Tama.
Ditanya terkait SKV perusahaan tambang tersebut yang diklaim pihak PT. Paramita tak kunjung diproses Dinas ESDM Sultra, Yusmin menolak memberikan komentar.
“Tidak usah dijawab,” singkat Yusmin sembari berlalu meninggalkan wartawan menuju ke ruang rapat, Kamis 21 Maret 2019.
Sebelumnya, Publik Relaction Manager Legal PT. Paramitha Persada Tama, Andi Muh. Safriansyah mengatakan, bahwa pihaknya selalu mengajukan permohonan disetiap akan berangkat, namun lagi-lagi Dinas ESDM tidak memproses verifikasi tersebut.
SKV PT. Paramita Persada Tama ini juga disoal pihak Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra, Selasa 19 Maret 2019 saat menggelar aksi demonstrasi, di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Pihak Kapitan Sultra menduga, bahwa perusahaan tersebut telah melakukan aktifitas Ilegal dengan menjual ore nickel secara tidak prosedural. Hal tersebut diungkapkan Asrul, yang bertindak sebagai Jendral Lapangan (Jendlap) Kapitan Sultra.
Menurut dia, aktifitas PT. Paramita Persada Tama saat ini ilegal. Selain belum mengantongi izin verifikasi dari Dinas ESDM, jetty perusahaan tersebut juga diduga keluar dari koordinat.
“Mereka belum melakukan RKAB, namun telah puluhan kali melakukan penjualan secara tidak prosedural. Ini sangat fatal,” tegas Arul.
Olehnya itu, Kapitan Sultra mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Sultra segera mengambil tindakan tegas, dengan menghentikan segala aktivitas PT Paramita Persada Tama,
(Kas/red)