TenggaraNews.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra amankan salah satu kader Partai Gerindra berinisial MS, di kediamannya di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin 11 Mei 2020.
Mantan Caleg Kota Kendari Dapil Wuawua-Kadia itu dibekuk lantaran diketahui menanam ganja yang tumbuh subur di halaman rumahnya.
“Ganja itu diakuinya sengaja ditanam untuk dikonsumsi. Umur ganja itu diperkirakan sudah 3 bulan, yang tingginya sudah 5 meter. Ganja ini diperolehnya dari Aceh,” ujar Fhaturrahman, sebagaimana dilansir dari laman sultranews.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti (BB) sebanyak sembilan paket biji ganja kering yang ditemukan di dalam rumah pelaku.
“Pelaku juga mengaku telah mengisap ganja tersebut yang dikemas dalam lintingan rokok. Dia juga memakai daun ganja untuk dimakan dicampur dengan masakannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Fhaturrahman menambahkan, pelaku memiliki jaringan komunitas bernama Lingkar Ganja Nasional (LGN).
Fhaturrahman menambahkan, dari pengakuan pelaku, LGN merupakan komunitas yang melakukan penelitian terhadap objek ganja.
“Kasus ini akan kita kembangkan,” pungkasnya.
Laporan: Ikas









