TenggaraNews.com, BANGKINANG – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Ali Sabri kembali menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin untuk pengoperasian Indomaret.
“Maaf pak saya sedang dipemakaman, saya tidak ada terbitkan izin Indomaret ” Papar Ali Sabri, Senin 13 November 2017 saat dikonfirmasi via selular.
Hal senada juga disampaikan Camat Tapung, Joni Syafrian. Menurut dia, rekomendasi perizinan untuk Indomaret tidak pernah diterbitkan oleh pihaknya.
“Saya tidak tau dimana itu letak Indomaret, saya tidak pernah terbitkan rekomendasi perizinan Indomaret, saya akan kroscek apakah sudah ada rekomemndasi terbit untuk toko dan swalayan yang di sebut sebagai Indomaret di wilayah Kecamatan Tapung, saya belum bisa ke kantor untuk mengkroscek hal itu, sebab saya masih di kabupaten ” bebernya. Joni Syafrian.
Untuk diketahuk, pada pe.beritaan sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Kampar, Ali Sabri telah menyebut semua Indomaret di Kabupaten Kampar ilegal.
Laporan: Annar Riau
Editor: Ikas Cunge