TenggaraNews.com, JAKARTA – Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan prusahaan swasta berinisial PA (21). Warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggannya, di Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manosoh menerangkan, bahwa pihaknya erhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram, 10 paket narkotika jenis shabu berat brutto 46,62 gram, satu unit HP xiomi warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam,” ujarnya, Jumat 18 Juli 2019.
Di tempat yang sama, AKP Supriyatin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa Narkoba.
“Saat anggota kami berada di lokasi, ditemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku, dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu,” jelasnya.
Menurut keterangan dari pelaku, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN yang saat ini berstatus DPO, untuk mengantarkan barang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas









