TenggaraNews.com, KENDARI – Dir Reskrimum Polda Sultra, Dir Res Krimum Polda Sultra, Kombes La Ode Aris El Fatar menyebutkan, bahwa Nurniati (istri Mr. Wang) berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan KTP suaminya.
Kombes LA Ode Aris mengatakan, dari beberapa saksi yang telah diperiksa pihak penyidik, dua diantaranya berpotensi menjadi tersangka. Satu diantaranya adalah istri Mr. Wang.
Dalam perkara ini, lanjutnya, pihaknya lebih menonjolkan kasus penyuapannya dan indikasinya akan ada mengarah pada tersangka.
“Karena ada penerima suap dan penyuap dalam penerbitan KTP. Yang berpotensi jadi tersangka yaitu oknum pegawai Disdukcapil dan istri Mr. Wang,” katanya, sebagaimana dilansir dari laman sultranews, Selasa 19 Mei 2020.
Lebih lanjut, Kombes LA Ode Aris menjelaskan, NIK KTP yang diterbitkan untuk Mr. Wang teryata tidak teregistrasi. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pihaknya juga sudah memeriksa Kepala Disdukcapil, Asni Bonea.
“Sudah ada keterangan yang kita dapatkan dari oknum Disdukcapil, bahwa dia mengakui disuap untuk menerbitkan KTP tersebut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KTP palsu milik Mr. Wang mencuat ke publik saat anggota Babinsa Kecamatan Motui melakukan pemeriksaan rutin warga dari luar daerah, yang masuk ke perusahaan pertambangan.
Diketahui, Mr Wang lahir di Provinsi Shanxi, China, tahun 1964. Dia merubah indentitas diri sebagai Wawan Saputra Razak tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Laporan: Ikas









