TenggaraNews.com, KENDARI – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar kegiatan penerangan hukum bagi pejabat struktural dan fungsional, Kepala Sekolah dan guru-guru dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.
Kegiatan itu dilakukan di Aula SMKN 01 Kendari pada Senin, 21 November 2022.
oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan,SH.MH.
Dalam sambutannya, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, serta upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi ini adalah program dari Kejati, dimana kita memberikan penerangan hukum termaksud pada instansi pemerintah dan penerangan hukum ini tentang kejamnya tindakan korupsi,” ujar Ade.
Lanjut,Ade berharap dengan penerangan hukum yang diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mencegah potensi keterlibatan korupsi.
“Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini di harapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,”jelas Ade
Ditempat yang sama,Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, Angraeni Balaka menyampaikan terima kasih pada Kejati atas penerangan hukum yang sudah diberikan.
“Terima kasih pada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengadakan kegiatan penerangan hukum untuk Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan tentunya dengan mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” pungkasnya.
Laporan : Munir