TenggaraNews.com, KENDARI – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyelamatkan uang negara dari Rp 1.715.980.115.000.
“Terkait penyelamatan keuangan negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dari periode Januari hingga Desember, Kejati Sultra berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.715.980.115.000,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin, Rabu 30 Desember 2020.
Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Kejati Sultra selama dua puluh hari ini menjelaskan, dari total Rp1,7 triliun uang negara itu, penyelamatan terbesar dilakukan oleh Bidang Intelijen.
Bidang Pembinaan, uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari lelang barang rampasan, denda, uang pengganti dari sebuah tindak pidana, totalnya Rp6.330.011.055.
Kemudian Bidang Intelijen, menyelematkan uang negara terdiri dari keuangan negara Rp 4.758.273.056, lalu Pendampingan Proyek Strategis Nasional Rp 1.026.616.197.024 dan dana Refocusing COVID-19 sebesar Rp 667.852.886.272.
Sarjono melanjutkan, pada Bidang Pidana Khusus, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.599.761.640. Disusul Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebesar Rp 822.986.735.
Laporan : Muh Beni









