Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementan Gelar Public Hearing, Tindak Lanjut Perpres Penyuluhan Pertanian

Redaksi by Redaksi
June 2, 2022
in Nasional
0
46
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Tahun 2023 Berpotensi Kemarau Panjang, BNPB Siapkan Strategi

Hari Senin Cuti Bersama Imlek Wajib Bagi ASN, Swasta Tidak Wajib

Pemerintah Diminta Prioritaskan Keberangkatan Haji bagi Lanjut Usia

Museum Kavaleri Indonesia akan Menempati Bangunan Cagar Budaya Bandung

Smiley face

TenggaraNews.com, BOGOR – Penguatan fungsi penyuluhan pertanian telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022. Penyuluhan pertanian adalah upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian.

Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta mensejahterakan kehidupan petani beserta keluarganya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah melakukan Penyusunan Rancangan Permentan Tindak Lanjut Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian pada Selasa, 31 Mei 2022 di salah satu hotel di Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas.

“Kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai sangat mendukung keberhasilan pelaksanaan penyuluhan. Karena mandat dari Perpres Nomor 35 Tahun 2022 yang harus segera ditindaklanjuti adalah sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota”, ujar Mentan Syahrul.

“Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan pertanian,”  jelas Mentan Syahrul.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi dengan lahirnya Perpres Nomor 35 Tahun 2022 diharapkan penyuluhan pertanian akan lebih efektif dan semarak lagi.

Smiley face

“Perpres Nomor 35 Tahun 2022 juga mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatan pencapaian pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan penguatan sinergi hubungan kerja antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, ujar Dedi.

Dedi menilai pentingnya kolaborasi untuk membangun sektor pertanian. “Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” lanjut Dedi

Ditambahkan, jika pemanfaatan teknologi dan informasi menjadi titik kritis dalam penyusunan Permentan ini, BPP harus mempunyai ahli IT dalam mendukung kemajuan BPP. Selain itu, sasaran Kementan harus sesuai dengan RPJMN dan sesuai dengan presentase petani yang menerapkan teknologi sehingga dalam menyusun rancangan ini jelas dan sesuai dengan alur papar Dedi.

Sementara Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah mengatakan bahwa dalam melaksanakan ketentuan perlu disusun peraturan turunan dari amanat Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 26 serta dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian.

Mempertimbangkan efektivitas pengaturan dan muatan substansi maka BPPSDMP menyusun dua Peraturan Menteri, yaitu: Permentan tentang Penguatan Hubungan Kerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dan Pembinaan Pengawasan dan yang satu lagi Permentan tentang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Penyuluhan Swadaya dan Pembinaan Penyuluh Swasta.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat dan Kepala Balai lingkup BPPSDMP, para pakar penyuluhan, KPPN serta Kordinator dan Sub Koordinator lingkup Sekretariat BPPSDMP untuk memberikan masukan yang bersifat konstruktif .

Laporan : NF

Previous Post

Persiapan Porprov, Pemda Mubar Siapkan Anggaran Rp5 Milyar

Next Post

Farouk Abdullah Alwyni: Penggunaan Kebijakan Sertifikat Vaksin  Sudah Tidak Relevan Lagi

Redaksi

Redaksi

Related News

Tahun 2023 Berpotensi Kemarau Panjang, BNPB Siapkan Strategi

Tahun 2023 Berpotensi Kemarau Panjang, BNPB Siapkan Strategi

by Redaksi
January 23, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan strategi pencegahan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ini dilakukan sebab...

Hari Senin Cuti Bersama Imlek Wajib Bagi ASN, Swasta Tidak Wajib

Hari Senin Cuti Bersama Imlek Wajib Bagi ASN, Swasta Tidak Wajib

by Redaksi
January 21, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Tahun Baru Imlek 2023 Masehi atau 2574 Kongzili, akan dirayakan pada Minggu, 22 Januari 2023. Meski hari...

Pemerintah Diminta Prioritaskan Keberangkatan Haji bagi Lanjut Usia

Pemerintah Diminta Prioritaskan Keberangkatan Haji bagi Lanjut Usia

by Redaksi
January 19, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memprioristakan keberangkatan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang berumur di atas 65 tahun atau...

Museum Kavaleri Indonesia akan Menempati Bangunan Cagar Budaya Bandung

Museum Kavaleri Indonesia akan Menempati Bangunan Cagar Budaya Bandung

by Redaksi
January 17, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Museum Kavaleri Indonesia yang akan dibangun di wilayah cagar budaya Bandung harus bernuansa natural, alami dan “green”....

Next Post
Farouk Abdullah Alwyni: Penggunaan Kebijakan Sertifikat Vaksin  Sudah Tidak Relevan Lagi

Farouk Abdullah Alwyni: Penggunaan Kebijakan Sertifikat Vaksin  Sudah Tidak Relevan Lagi

Mantan Bupati Buteng Samahuddin Diminta Agar Diperiksa Kejaksaan,  Terkait Dugaan Korupsi PDAM

Mantan Bupati Buteng Samahuddin Diminta Agar Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi PDAM

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • LPKA Kelas II Kendari Tandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas
  • Pemda Konkep Ingatkan, Mau Pilih Jadi Honorer atau Perangkat Desa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara