Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Bupati Buteng Samahuddin Diminta Agar Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi PDAM

Redaksi by Redaksi
June 2, 2022
in Daerah
0
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

Masyarakat Lega, SPBU di Kota Raha Mulai “Lancar Jaya”

Orang Miskin di Muna Barat Capai 11,56 Ribu, Ternyata Ini Biang Penyebabnya

Smiley face

TenggaraNews.com, BUTENG –  Aliansi Mahasiswa Pemuda Kepton, minta agar  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) atau PDAM Oeno Lia Buton Tengah (Buteng).

Kejaksaan diminta untuk memanggil seluruh pihak yang terkait, termasuk mantan Bupati Buteng,  Samahuddin.

Mantan Bupati Buteng, Samahuddin diminta untuk diperiksa mengingat posisinya saat itu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas penyertaan modal sebesar Rp13  Miliar kepada Perumdam Oeno Lia.

Selain itu, Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan juga diminta untuk memeriksa secara intens terhadap bendahara keuangan daerah. Ini berkaitan dengan pencairan dana penyertaan modal itu.

“Karena kami memperoleh informasi bahwa pencairan dana penyertaan modal tersebut tidak disertai dengan RABP (Rencana Anggaran dan Belanja Perusahaan). Sementara, dasar pencairan anggaran harus disertai dengan RABP,”  kata Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Kepton, La ode Syarif hidayahtullah kepada media.

Hal tersebut dijelaskan juga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2019. Dimana dalam Bab IV Modal Dasar, tertuang dalam pasal 7. Pada poin 4 dijelaskan modal dasar setelah ditetapkan pendirian Perumdam, diberikan dana awal operasional dan dana program kegiatan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah.

“Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 30 Miliar dalam bentuk uang tunai,” tambahnya.

Smiley face

Sementara dalam poin 5 dijelaskan, dari dana tersebut maka direalisasikan untuk tahap pertama sebesar Rp 13 Miliar. Dengan rincian Rp 1 Miliar untuk modal awal sebagai biaya operasional dan administrasi kantor.

Sedangkan, Rp 12 Miliar untuk membiayai kegiatan program hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2020 sebagai penugasan pemerintah daerah kepada Perumdam Oeno Lia.

Dalam poin 6 dijelaskan, sisa anggaran Rp 17 Miliar dari total modal dasar yang dijanjikan, akan direalisasikan selama dua tahun anggaran berikutnya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Selanjutnya, dalam poin 7 dipertegas bahwa penggunaan penyertaan modal pemerintah ditetapkan dengan keputusan direksi melalui RABP setelah diperiksa oleh dewan pengawas untuk mendapatkan persetujuan KPM. Dalam hal ini, dewan pengawas juga menerima gaji yang bersumber dari modal dasar tersebut.

“Itulah alasan mengapa kami meminta Kejaksaan Negeri Buton untuk memanggil mantan Bupati Buton Tengah, Samahuddin dan dewan pengawas untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya,,” urai dia.

Dalam pasal 16 yang menjelaskan tugas dan wewenang dewan pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap Perumdam. Mengawasi dan memberi nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan Perumdam.

Dewan pengawas juga memiliki kewenangan melaporkan hasil pengawasan kepada KPM, membuat dan memelihara risalah rapat.

“Dewan pengawas perlu diminta keterangannya berkaitan dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Karena jika terjadi kerugian negara, diduga dewan pengawas dan KPM tidak menjalankan tugas dan tupoksinya secara benar,” pungkasnya.

Laporan : Hasan Barakati

Previous Post

Farouk Abdullah Alwyni: Penggunaan Kebijakan Sertifikat Vaksin  Sudah Tidak Relevan Lagi

Next Post

Satu Persen Uang Sertifikasi Guru Dipotong Untuk BPJS

Redaksi

Redaksi

Related News

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

by Redaksi
February 4, 2023
0

TenggaraNews.com, KONKEP - Tokoh Pemuda Wawonii, Hasrun meminta publik untuk menghormati proses hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan...

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

by Redaksi
February 4, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Masyarakat Desa Tirawuta dan Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Pemerintah Provinsi...

Masyarakat Lega, SPBU di Kota Raha Mulai “Lancar Jaya”

Masyarakat Lega, SPBU di Kota Raha Mulai “Lancar Jaya”

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, MUNA - Masyarakat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai lega, pasalnya tiga tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)...

Orang Miskin di Muna Barat  Capai 11,56 Ribu, Ternyata Ini Biang Penyebabnya

Orang Miskin di Muna Barat Capai 11,56 Ribu, Ternyata Ini Biang Penyebabnya

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mencapai 62.126 jiwa dari 87.842 jiwa jumlah penduduk...

Next Post
Satu Persen Uang Sertifikasi Guru Dipotong Untuk BPJS

Satu Persen Uang Sertifikasi Guru Dipotong Untuk BPJS

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penebasan di Andonohu

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penebasan di Andonohu

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Tunaikan Janjinya di Kelurahan Wua-wua
  • Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara