TenggaraNews.com, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan melakukan pengecekan langsung keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Perusahaan PT Putra Jaya Perkasa (PJP).
Diketahui bahwa PT PJP itu melakukan pertambangan di wilayah Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun langsung di lokasi PT PJP, guna memastikan informasi yang didapat dari massa aksi yang unjuk rasa pada Rabu, 9 November 2022.
“Setiap Informasi akan kami tindaklanjuti, namun belum bisa kami bergerak karena keterbatasan personil, karena masih ada beberapa mengikuti kegiatan Keimigrasian di Bali. Mungkin kalau sudah datang langsung kami tinjau lokasinya,” janjinya.
Disamping itu, Samuel Toba juga telah mengecek di sistem Keimigrasian dan tidak menemukan adanya WNA yang terlibat dalam aktifitas PT PJP di Konut.
“Seandainya mereka melapor dengan bukti yang kuat pasti kami dengan cepat melakukan tindakan. Tapi teman-teman massa aksi tidak membawa nama WNA itu, paspor atau barang bukti lainnya sehingga kami tidak bisa langsung bertindak,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya menunggu informasi-informasi tentang keterlibatan WNA itu di PT PJP, apalagi Warga Asing itu terbukti melakukan tindakan melawan hukum maka pihak Imigrasi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi WNA yang melanggar.
“Kami Deportasi kalai betul terbukti WNA itu melanggar hukum di Indonesia, dan itu sudah menjadi tugas kami. Tetapi untuk membuktikan ini kami butuh data olehnya itu akan kami dalami,” pungkasnya.
Laporan : Erik Lerihardika