TenggaraNews.com,KENDARI – Tersangka pria berinisial KS (26) yang tinggal di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sultra pada Sabtu 24 Juli 2021.
KS ditangkap karena membawa sabu sebanyak 39 saset paket atau setara dengan 31,92 gram.
“Penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika di TKP. Tim langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Mingggu 25 Juli 2021.
Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui target yang kerab mengedarkan sabu. Kemudian tim langsung menangkap KS di TKP pada Sabtu kemarin, sekitar pukul 19.30 Wita.
“Tersangka KS diketahui tinggal di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” jelasnya.
Selain barang haram tersebut, Tim juga mengamankan barang bukti non narkotika lainnya seperti,1 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 40 saset kosong, 21 kemasan Richese Nabati, 9 kemasan Spix mi goreng, 1 Sendok shabu, 1 celana pendek dan 1 buah motor Yamaha.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









