TenggaraNews.com, KENDARI – Aparat kepolisian mengamankan seorang pegawai honor di Dinas Perhubungan Kota Kendari bernisial DS (36) karena diduga terlibat tindak pidana Narkotika.
“Tersangka DS (36), bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kota Kendari,” kata Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Jumat 3 September 2021.
Tersangka DS ditangkap di rumahnya yang terletak di Perumahan Bukit Permata Hijau, Blok D – 2 nomor 23, RT/RW 06/05, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada hari Kamis 2 September 2021.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi barang haram itu, sehingga pihaknya melakukan pengembangan serta penangkapan,” ungkapnya.
Dolfi menambahkan, usai mengamankan DS, aparat kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu bungkus besar dalam plastik dengan berat 513 gram, serta 6 sashet kecil sabu seberat 40 gram. Total berat barang bukti yang ditemukan 553 gram.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang ada di Kota Kendari, dengan modus operasinya secara sistem tempel,” ujarnya.
Dolfi menjelaskan, bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dua puluh tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Laporan : Rustam









