TenggaraNews.com.KOLAKA –
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sainal Amrin diberhentikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin 28 September 2020.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kolaka, Husmaluddin dan Wakil Ketua ll DPRD tersebut dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam rapat paripurna itu, Sainal Amrint tak hadir.
Dalam rapat itu Sekretaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin membacakan SK DPP Partai Gerindra dan surat DPD serta DPC Partai Gerindra tentang pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kolaka.
Rapat tersebut menyetujui Sainal Amrin diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kolaka dan menetapakn calon pengganti Ketua DPRD Kolaka masa jabatan 2020 – 2024 sesuai keputusan DPP partai Gerindra.
Usai Rapat Paripurna tersebut Sekretaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin menjelaskan hasil rapat paripurna tersebut akan ditndak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, DPRD sudah selesai, setelah ini akan ada proses melalui bupati ke gubernur, nanti kalau sudah ada SK dari Gubernur akan ada paripurna pelantikan ketua definitif dan pengambilan sumpah,” jelas Muhardin
Dia juga menambahkan bahwa sepanjang belum ada SK pelantikan dan pengambilan sumpah pengganti Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin masih sebagai Ketua DPRD Kolaka.
“Ya hak Sainal Amrin masih Sebagai Ketua DPRD Kolaka selama belum ada SK Gubernur,,” terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kolaka Syarifuddin Baso Rantegau mengatakan bahwa DPRD akan segera menyampaikan hasil rapat paripurna itu untuk ditindak lanjuti.
“Sebentar atau paling lambat besok sudah didorong ke bupati, dan diteruskan ke gubernur, jadi kita tinggal menunggu 14 hari lagi SK Gubernur Sultra,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya DPP Gerindra telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 2-005/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 Tanggal 8 Februari 2020. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2900 / 227 / 09 / DPD Gerindra 2020 Tanggal 1 September 2020, Serta Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Kolaka Nomor SG – 0003 / 17 – 09 / B / DPC Gerindra 2020 Tertanggal 17 September 2020, yang isinya mengganti posisi Sainal Amrin dari ketua DPRD Kolaka menjadi ketua fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kolaka.
Surat tertanggal 8 Februari 2020 itu ditandatangani ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.
Selain pergantian Sainal Amrin,ketua DPRD Kolaka, surat tersebut juga menunjuk Syaifullah Halik ketua fraksi Gerindra DPRD Kolaka, menggantikan posisi Sainal Amrin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kolaka.
Laporan : Deri









