TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menegaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, mengakui telah menerima retribusi dari PT Kurnia pengelola Pasar Basah Mandonga.
Ini terungkap saat DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bapenda Kota Kendari pada hari Senin 21 September 2020.
“Bapenda mengakui bahwa setelah mengecek rekening Kas daerah, bahwa ada dana retribusi parkir yang ditransfer pihak pengelola Pasar Basah Mandonga. Ini berdasarkan pengakuan Bapenda Kota Kendari,” kata Subhan kepada sejumlah awak media di ruangannya, Selasa 22 September 2020.
Sebelumnya, masalah ini mencuat kepermukaan setelah beberapa media online menyoroti adanya dugaan penggelapan dana retribusi parkir dari PT Kurnia ke Bapenda Kota Kendari.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak Bapenda tidak mengakui ada dana retribusi parkir yang diterima setiap bulan dari PT Kurnia.
Nilai transfer hasil parkir Pasar Basah Mandonga Rp 2,7 juta setiap bulan. Pihak pengelola pasar sudah melakukan transfer sejak tahun 2016 sampai 2020.
Laporan : Rustam









