TenggaraNews.com,MUNA-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di gelar pada 9 Desember 2020 mendatang, dua Bakal Calon Bupati Muna mengikuti deklarasi Pilkada damai dan deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Selasa 22 September 2020.
Deklarasi yang di gelar di Mako Polres Muna di hadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkapimda), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, partai pengusung,Ormas, tokoh agama dan sejumlah tim sukses.
Kapolres Muna AKBP. Debby Asri Nugroho, SH.,SIK mengatakan, pelaksanaan Pilkada damai harus memiliki komitmen dengan tujuan semua pasangan calon (paslon) harus bisa memberikan suri tauladan bagi simpatisannya, untuk bisa menciptakan situasi kamtibmas dimasa Pilkada agar berjalan dengan kondusif.
Selain itu, Kapolres Muna menjelaskan pada Pilkada 2020 protokol kesehatan lebih diutamakan sesuai dengan maklumat Kapolri No. Mak/3 /IX/2020.
Dimana kata dia, pihak kepolisian bersinergi dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder lainnya untuk bisa memberikan penekanan kepada masyarakat, bahwa protokol kesehatan mutlak diterapkan.
“Pada pesta demokrasi tahun 2020 untuk kegiatan di ruang terbatas maksimal dihadiri 50 orang, sedangkan untuk kegiatan rapat terbuka maksimal dihadiri oleh 100 orang,” ucapnya.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali itu lebih jauh menjelaskan, pada penerapan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Muna harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, agar dalam penerapannya sama-sama bertanggung jawab, baik dari pemerintah maupun dari seluruh lapisan masyarakat.
“Dari pemerintah sendiri agar bisa mengayomi dan melindungi rakyatnya serta memberikan edukasi ke masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada yang akan digelar,” katanya.
Adapun lanjutnya, untuk sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada mendatang terdapat UU karantina dan UU kesehatan.
“Jadi untuk ancaman kita lihat di UU yang telah diterapkan namun memiliki tahap seperti teguran, himbauan, sanksi sosial. Kalau mengenai masalah denda itu adalah Perda. Tapi jika sampai pada mengganggu kamtibmas maka penerapannya pada UU Karantina dan UU kesehatan,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo









