TenggaraNews.com, KOLAKA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB, Achmad Ukayat SH, MH, pindah tugas sebagai Wakil Ketua PN Ambon Kelas 1A.
Suasana gembira bercampur haru sangat terasa dalam acara perpisahan yang berlangsung di aula Pengadilan
Negeri Kolaka, Povinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Bupati kolaka H. Ahmad Safei,.Wakil Bupati Kolaka H. Muh.Jayadin,
Dandim 1412 Kolaka Letkol Kav. Ir. Amran Wahid. Kemudian Wakapolres Kolaka Kompol. Roberth Silas Boroh,.Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Taliwondo, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Achmad Ukayat, dan para SKPD pemda Kolaka, para Anggota DPRD Kolaka, para ASN Pengadilan Negeri Kolaka serta pengacara di Kolaka.
Dalam sambutan Achmad Ukayat, menyampaikan terimakasih kepada Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, dan seluruh mitra kerja yang telah bersama-sama di Kolaka.
“Seperti kata pepatah, ada perjumpaan pasti ada perpisahan. Selama dua tahun bertugas di Bumi Mekongga ini, saya merasa nyaman dan terimakasih semua organisasi perangkat daerah yang telah menjalin kemitraan dengan Pengadilan Negeri Kolaka,” ucapnya.
Achmad Hukayat mengungkapkan, selama bertugas di Kolaka sangat menyenangkan. Ia biasanya bermain golf, tenis bahkan motor cross.
“Pastinya Kolaka adalah daerah yang damai dan menyenangkan. Di Kolaka ini sangat nyaman, namun karena tugas kita harus meninggalkan Kolaka dan memulai karir di Pengadian Negeri Kelas 1A di Ambon,” jelasnya.
Semantara itu Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH.,MH mengatakan, sebagai pemerintah Kabupaten Kolaka tentunya harus ikhlas melepas Ketua Pengadilan Negeri Kolaka 1B yang akan pindah di Pengadilan Negeri 1A Ambon. Masyarakat Kolaka ini patut berterimakasih kepada bapak Achmad Ukayat yang telah mengabdikan diri dan ikut menjaga kesetabilitasan di Kabupaten Kolaka.
Selama beliau memimpin Pengadilan Negeri Kolaka tidak ada informasi keributan, itu merupakan tanda penegakan hukum di Kolaka berjalan dengan baik, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Laporan: Deriyanto.Tetambe









