TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) Suwandi Andi, akhirnya angkat bicara soal pembangunan talud yang dikerjakan PT. Tri Artha Mandiri di Desa Wapia-Pia, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Politisi PAN dari Dapil Wakatobi ini mengungkapkan, adanya program pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota adalah semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
” Program pemerintah itu baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun daerah semata-mata untuk kemakmuran rakyat, titik disitu, ” ungkapnya Suwandi Andi, Minggu, 26 September 2021.
Lanjutnya, negara juga telah ditata sedemikian rupa berdasarkan kewenangan yang ada yaitu kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Oleh sebab itu kata dia, kita di provinsi ataupun di kabupaten ada tata ruang yang mengatur tentang bagaimana pola pembangunan yang akan dibangun di daerah.
Berkaitan dengan kehadiran proyek pembangunan talud di Desa Wapia-pia itu, justru menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, Suwandi Andi merasa heran dengan program pusat turun ke daerah yang tidak konek dengan Tata Ruang Wilayah (TRW) setempat.
” Yang mengherankan, masa ada program pemerintah pusat yang turun ke daerah tidak konek dengan tata ruang yang ada di Kabupaten seperti yang terjadi di Wakatobi itu. problemnya apa, kalau kemudian dia tidak masuk di tata ruang mereka, masa ada program pemerintah pusat yang tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah itulah yang menjadi pertanyaan kami bahwa program ini aneh, apalagi Wakatobi itu adalah Daerah Strategis Pariwisata yang masuk dalam salah satu 10 top Destinasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap La Bula panggilan akrab Suwandi Andi.
Potensi Wakatobi adalah pariwisata bukan perkebunan dan pertanian, dimana objek proyek tersebut persis ada di pantai yang harusnya memperhatikan kesesuaian pola pemanfaatan ruang yang ada di daerah, tentunya hal itu akan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Sedangkan pada dasarnya proyek pembangunan tersebut memang tidak sesuai dengan rekomendasi Tata Ruang pemerintah Kabupaten Wakatobi Nomor: 640/32/2019 tentang Pertimbangan Tekhnis Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikeluarkan oleh dinas setempat.
Oleh sebab itu, Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Suwandi Andi, jika kehadiran proyek Kementrian PUPR itu hanya untuk mengganggu sisi keindahan pemanfaatannya, dan menghilangkan kearifan lokal sebagai potensi daerah, maka itu tidak diperbolehkan.
” Andalannya kita di situ bukan pertanian, bukan perkebunan tetapi andalannya kita di situ adalah pariwisata, kita lihat hari ini sebagai objek proyek itu persis ada di pantai. Apakah itu sesuai dengan pemanfaatan tata ruang yang ada di situ di Wakatobi atau tidak, tentu itu akan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Tapi yang kita baca, ternyata bahwa itu tidak sesuai dengan tata ruang, nah itu yang menjadi pertanyaan menarik, jika kemudian dia hanya turun untuk mengganggu sisi keindahan, maka pemanfaatan-nya bagi kita tidak ada, ” ujar kader PAN ini.
Ia pun bertanya, dengan pekerjaan yang terkesan dipaksakan pekerjaanya itu tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku, akibatnya ia menilai ada keuntungan besar yang dicari dibalik pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Waha Paket 2 Kabupaten Wakatobi.
” Itu menjadi pertanyaan besar sehingga menurut kami dari Komisi Tiga, menurut pendapat saya itu pembangunan menjadi aneh. Jangan sampai pembangunan itu memburu keuntungan besar dari yang lain, ” imbuhnya.
Laporan : Syaiful









