TenggaraNews.coms, KONSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sementara melakukan seleksi, untuk mengisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) definitif.
Sejumlah nama yang saat ini sedang bertarung mengikuti seleksi, diantaranya Amir Hasan, Hidayatullah, Budi Yuliarto, James Adam Moke. Kemudian ada nama Sitti Chadija, Marwiah Tombili dan Mujahiddin.
Kesemua calon Sekda yang sementara mengikuti seleksi itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat dengan golongan kepangkatan IV c. serta pernah menduduki jabatan eselon II b di Level Kabupaten.
Terkait seleksi jabatan Jenderal ASN di Kabupaten Konsel itu yang sementara berproses mendapat perhatian dari pemerhati Pemerintahan.
Mantan Sekda Konsel Drs Rustam Silondae MSi yang memberikan apresiasi atas seleksi Sekda yang diikuti sejumlah ASN yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Sekda definitif.
“Saya sangat mengapresiasi atas seleksi Sekda Konsel yang saat ini sementara berjalan melalui Tim Seleksi di Pemprov Sultra. Dari semua yang mendaftar untuk diangkat menjadi Top ASN Konsel sudah cukup kompeten untuk jabatan tersebut,” ujarnya kepada awak media ini pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut Rustam Silondae, Konsel membutuhkan Sekda yang memiliki integritas, disiplin, tegas dan siap berdomisili di Ibu Kota Konsel dalam hal ini di rumah jabatan Sekda.
“Kita tidak skeptis terkait ASN yang lagi seleksi calon Sekda, ada dari Konsel dan ada juga dari luar Konsel. Tetapi yang dibutuhkan adalah sosok Sekda yang tegas dan berintegitas yang mampu membawa dan membina ASN di Konsel dalam rangka penegakkan kedisiplinan dan peningkatan etos kerja ASN,” jelas mantan Kepala Bappeda Konsel ini.
Pensiunan ASN yang saat ini berwiraswasta mengaku, kondisi kinerja dan kedisiplinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan cukup memprihatinkan.
Untuk dibutuhkan Sekda Konsel yang tegas dan disiplin dan mau menetap di Andoolo Ibu Kota Konsel.
“Kenapa demikian, karena saat kedisiplinan ASN dari segi kehadiran di unit kerja dalam memberikan pelayanan sangat minim. Itu dilihat dari mobilitas ASN, baik itu staf maupun ASN yang memiliki jabatan, domisilinya di luar Konsel dan masuk kantornya jam 10-an ke atas dan pulang kerja sebelum pukul 01,” katanya mencontohkan.
Selain itu mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Konsel ini menambahkan, terdapat puluhan bahkan ratusan ASN yang tingkat kehadirannya sangat minim, bahkan jika aturan ditegakkan sejumlah ASN ini dapat diberhentikan dari ASN jika dilihat dari akumulasi kehadirannya dalam satu tahun kerja tidak masuk kerja selama 48 hari.
“Ini dikarenakan Sekdanya selaku pembina ASN Konsel tidak disiplin dan tegas dan tidak bersomili atau menetap di Ibu Kota Konsel. Hal inilah yang membuat ASN di Konsel juga tidak ikut berdomisili di Ibu Kota Konsel,” terangnya.
Laporan : Rustam