TenggaraNews. com, BUTENG – Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang merusak fasilitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terjadi pada kamis 26 Maret 2026.
Kepala Desa Polindu Sinakaria dengan didampingi dua orang pengacaranya, Nur Rahmat Karno dan La Ode Asura, mengutuk keras tindakan tidak terpuji kepada para oknum yang merusak fasilitas pemerintah yang merupakan program dari pemerintahan Presiden Prabowo.
Rahmat Karno pun mendesak Polres Buteng agar segera menangkap para pelaku pengrusakan Kopdes Merah Putih di Desa Polindu, sebab kata dia, tindakan pengrusakan sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum.
“masalah perusakan kemarin saya kira yang merusak itu harus diproses hukum. Karena kenapa, kalau mereka merasa punya hak buktikan haknya mereka,” Kata Rahmat Karno, SH., MH, saat di temui di Polres Buteng, jumat 27 Maret 2026.
lanjut Rahmat, lokasi Kopdes Merah Putih yang ada di desa Polindu termasuk gedung serbaguna merupakan aset pemerintah dan sejak tahun 80-an tanah tersebut selalu rutin di rawat dan dibersihkan oleh pemerintah dan masyarakat desa Polindu.
“Perlu diingat ya tanah itu sejak tahun 80-an sudah ditau oleh masyarakat dan pemerintah desa. Mereka rutin bergotong royong membersihkan tanah itu dan menjadikannya kebun desa,” tambahnya.
Sementara di tempat yang sama Kapolres Buteng melalui Kasat Reskrim, AKP Busrol Kamal, SH menyampaikan bahwa laporan mengenai pengrusakan Kopdes Merah Putih di Desa Polindu akan segera ditindak lanjuti.
“Pada dasarnya setiap laporan yang masuk kami akan dalami (untuk segera dilakukan penangkapan),” tegas Busrol.
Laporan : Hasan
Editor : Tam








