TenggaraNews.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan diterima.
Kordiv teknis KPU Konawe Armanto mengatakan, dalam proses pelaksanaan pemeriksaan seluruh dokumen yang telah diajukan oleh partai politik ke KPU, total yang mengajukan dan dinyatakan diterima ada 17 Parpol.
“Berikut partai yang telah mengajukan dokumen Bacaleg dan dinyatakan diterima dan lengkap meliputi PDIP, Nasdem, PAN, PKS, PBB,PKB, Demokrat, PKN, Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Gelora, PSI,
Ummat, Buruh,” ungkapnya pada Senin, 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan 17 partai tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan kerentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dmulai tgl 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ia menyebut 1 partai yang dinyatakan dikembalikan untuk dilengkapi yaitu Partai Garuda.
Akan tetapi kelengkapan administrasi secara fisik terpenuhi sampai jadwal pengajuan ditutup pada pukul 24.00 WITA.
“Hal ini dikarenakan kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital kedalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan, jauh sebelumnya KPU Kabupaten telah melakukan Bimtek dan FGD (Forum Diskusikan Grup) bersama partai politik.
“Dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pelaksanaan pengajuan Bacaleg , bahkan KPU Konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Kab Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagi partai politik, apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam Aplikasi SILON , dan alhamdullah semua berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Ia juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan ini, dan terkhusus kepada rekan-rekan media dan pers yang juga telah mengawal proses tahapan ini sampai selsai.
“Sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses, karena peran media sangat netral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat konawe,” pungkasnya.
Diketahui, memasuki tahapan pengajuan Badan Calon Legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak dibuka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Konawe baru menerima kehadiran partai politik untuk melakukan pendaftaran hari kamis tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
Laporan : Ilfa
Editor. : Rustam