TenggaraNews.com, BELAWAN – Pimpinan PDAM Tirtanadi Cabang Belawan bersama Forum Masyarakat Sicanang (FormasiI), turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi air bersih yang dikeluhkan masyarakat Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Masyarakat mengeluhkan buruknya pelayanan PDAM. Debit air yang mengalir ke rumah warga sangat kecil dan kualitas air tidak layak pakai.
Para pimpinan cabang PDAM yang memantau langsung ke lapangan pada Senin (22/7/2019) antara lain, Kacab Belawan Kota Dicky Anggara, Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kepala Divisi Syahrial. Pimpinan PDAM didampingi Togu Urbanus Silaen, Ketua FORMASI serta masyarakat sekitar.

Kacab belawan Dicky Anggara mengatakan, salah satu penyebab buruknya kualitas air di Sicanang, karena pengaruh putusnya jembatan Sicanang yang membuat jaringan terganggu.
Soal kotornya dan berlumutnya air PDAM, Dicky menduga kemungkinan ada kebocoran pipa sehingga mengakibatkan air tercemar dari luar.
Pihak PDAM saat ini sedang kita selidiki secara serius.
Dicky juga mengatakan PDAM segera menindak lanjuti dengan membuat laporan ke PDAM pusat agar segera menurunkan anggotanya dan bekerja sama dengan cabang Belawan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat Kelurahan Sicanang.
“Keadaan ini sudah kita anggap emergency dan kami pastikan bahwa dari PDAM pusat dan cabang Belawan Segera mengambil sikap dan bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jumirin , Sekretaris PDAM Tirtanadi Sumut. Pihak PDAM akan mengambil langkah serius dalam menyikapi persoalan air ini.
Salah seorang warga bernama Pantas mengungkapkan, air PDAM ini apabila baru ditampung kelihatan bersih dan setelah beberapa jam kemudian, barulah air langsung terlihat keruh, berpasir dan beraroma.
Ketua Umum Formasi, Togu Urbanus Silaen mewakili masyarakat Sicanang mengatakan , masyarakat sangat mengharapkan agar secepatnya permasalahan air bersih ini teratasi.
Agar masyarakat bisa menikmati air bersih kembali. ” Karena sesuai dengan UU pasal 33 bahwa air merupakan bagian yang dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, ” tutupnya,
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam









