Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Miliaran Rupiah Dikumpulkan dari Perusahaan Tambang, Pemda Kolaka Diduga Kuat Lakukan Pungli

redaksi by redaksi
July 23, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan pembatalan Peraturan Bupati nomor 271 tahun 2012, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka 349 tahun 2010 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah Pemkab Kolaka nomor 11 tahun 2010 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, yang dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Kolaka melakukan pungutan ke sejumlah perusahaan tambang yang diduga kuat adalah pungutan liar (Pungli).

Alasan pemerintah pusat merekomendasikan pembatalan Perbup tersebut, karena regulasi itu melanggar aturan di atasnya atau terjadi ketidaksesuaian terhadap produk hukum yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, saat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bersama dengan Tim Unit Saber Pungli Provinsi Sultra, pada Januari hingga Agustus 2018 lalu, tim menemukan bukti-bukti adanya indikasi Pemda Kolaka melakukan Pungli dengan dalih memungut dana untuk kontribusi daerah.

Melalui surat Satgas Saber Pungli, nomor B 256/HK.00/11/2018, tertanggal 8 November 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka dibawah kepemimpinana Ahmad Sjafei sebagai Bupati diduga kuat melakukan pungli terhadap pemilik Izin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, periode tahun 2009-2013.

Jumlah yang dikumpulkan dari pungutan tersebut sangat fantastis, hingga ratusan miliar rupiah.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Awalnya, Satgas Saber Pungli menerima aduan dari masyarakat yang dituangkan dalam surat bernomor 07/Saberpungli/Polhukam/04/2018, dan nomor 15/HK/04/03, tentang adanya dugaan Pungli yang dilakukan Pemda Kolaka.

Kabag Humas Pemda Kolaka, Amri tak menepis adanya surat dari Satgas saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, atas pungutan yang ditarik oleh Pemda Kolaka.

Smiley face

“Surat dari tim siber Pungli pusat, Pemda Kolaka dalam hal ini Pak Bupati, Ketua DPRD, Sekda sudah bertemu di Jakarta dengan tim siber. Sudah dilakukan pertemuan dengan para pengusaha tambang,” ujar Kabag Humas Pemda Kolaka saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 23 Juli 2019.

Amri berdalih, bahwa Pemda Kolaka melalukan pungutan berdasarkan Perda, sehingga hal tersebut dinilainya resmi, namun dalam perjalanannya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri memberikan rekomendasi untuk membatalkan Perda tersebut.

“Artinya, Pemda melalukan pungutan resmi bukan Pungli, karena ada dasarnya. Masuk kategori Pungli kalau Perda sudah dibatalkan tapi Pemda masih memungut,” jelas Amri.

Olehnya itu, kata dia, saat ini tim teknis Pemda Kolaka sedang melakukan kajian, apakah ada regulasi yang mengharuskan Pemda mengembalikan dana pengusaha, krna Perda tersebut dibatalkan.

“Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan. Olehnya itu, Pemda telah konsultasi ke BPKP, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah,” katanya.

Ditanya terakait UU yang dijadikan acuan dalam merumuskan dan menetapkan Perbup tersebut, Amri tak menyebutkannya secara pasti.

Hanya saja, Amri mengatakan, bahwa ada undang-undang yang keluar dari pemerintah pusat terlebih dahulu, kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Perda. Kemudian regulasi itu disahkan dan dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Namun hasil konsultasi itu keluar sekitar satu atau dua tahun setelah Perda itu jalan,” pungkasnya.

 

Laporan: Ikas

Post Views: 294
Tags: #Ahmad Sjafei#Kolaka#Pertambangan#Pungli
Previous Post

Kualitas Air Buruk, Pimpinan PDAM Belawan Turun Mengecek

Next Post

Rumah Kakek Sampah Hampir Roboh, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Rumah Kakek Sampah Hampir Roboh, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan

Rumah Kakek Sampah Hampir Roboh, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan

Banyak Program Salah Sasaran, Jaliman: Kadis Beruntung, Belum Ada KPK Turun ke Wakatobi

Banyak Program Salah Sasaran, Jaliman: Kadis Beruntung, Belum Ada KPK Turun ke Wakatobi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara