TenggaraNews.com, KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra, mendukung Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mencopot Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yusmin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) La Ode Mustari.
Ketua GPMI Sultra, Alfin Pola mengungkapkan, pelantikan Kabid Minerba ESDM yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan profesi, bidang atau keahliannya. Hal itu dinilai pertama kali terjadi di Sultra. Pasalnya, seorang guru atas nama Golongan IIID dilantik menjadi Kabid dan membawahi golongan IVA.
“Seharusnya yang menduduki jabatan sekelas kepala bidang itu adalah golongan IVA yang sesuai dengan keahlian, profesi atau bidangnya. Ini adalah kesalahan Kepala BKPSDM Provinsi Sultra yang mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur, untuk menetapkan Pak Yusmin menjadi kepala bidang di ESDM,” ungkap Alfin, Selasa 2 April 2019.
Pihak GPMI menduga ada persengkongkolan jahat antara BKPSDM Provinsi Sultra, Mustari dan Kabid Minerba, Yusmin.
“Kenapa bisa orang yang tidak layak malah dijadikan sebagai kepala bidang? Patut diduga ada kongkalingkong antara Kepala BKPSDM dan Yusmin,” bebernya.
GPMI juga menyebutkan, Kepala BKPSDM telah melanggar ketentuan undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Presiden 2018 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahkan, Alfin menduga telah terjadi maladministrasi, sebagaimana dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, dalam Pasal 1 ayat 3, perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasud kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil, dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Kami mendesak bapak gubernur dan wakil gubernur segera mencopot Kepala BKPSDM dan Kabid Minerba,” tegas Alfin.
Menurut dia, Ombudsman RI telah memberikan indikator bentuk-bentuk maladministrasi, antara lain melakukan tindakan yang janggal (inappropriate), menyimpang (deviate), sewenang-wenang (arbitrary), melanggar ketentuan (irregular), penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau keterlambatan yang tidak perlu (undue delay), dan pelanggaran kepatutan (equity).
“Apabila permintaan kami tidak terpenuhi. Kami akan melaporkan persoalan ini ke KASN, Ombudsman, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ancamnya.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin yang dikonfirmasi redaksi Tenggaranews.com melalui akun WhatsApp miliknya tidak memberikan jawaban.
Permintaan tanggapan yang dikirimkan melalui akun WhatsApp milik Yusmin sudah tercentang biru (terbaca), tapi Kabid Minerba ini tidak memberikan jawaban.
(Kur/red)