TenggaraNews.com, KENDARI – Meski Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas menyandang predikat rumah sakit bertaraf international. Bahkan, pada Oktober 2017 lalu, rumah sakit plat merah ini meraih predikat tertinggi Paripurna Bintang Lima berdasarkan penilaian Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Indonesia. Namun, prestasi tersebut tak disertai dengan pelayanan yang optimal terhadap pasien.
Keluarga pasien terus menyoroti pelayanan rumah sakit kebanggan Pemprov Sultra itu. Sejumlah pihak menilai, managemen dan tenaga medis rumah terkesan hanya memperioritaskan pasien jalur umum, sedangkan masyarakat yang melakukan pengobatan dengan modal kartu BPJS Kesehatan kebanyakan dipandang sebelah mata alias diterlantarkan.
Seperti yang dialami Kiki Fatmawati (17), korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) asal Kelurahan Lapulu, Kota Kendari yang masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Bahteramas, Sabtu 10 Februari malam sekira pukul 22.00 Wita, dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan pelayanan serius yakni proses pembedahan.
Sayangnya, penanganan yang diharapkan keluarga pasien justru tak didapatkan. Karena, RSUP tersebut tak menyiapkan dokter ahli bedah di hari libur, sehingga pasien itu hanya diberikan pelayanan standar berupa pemasangan infus dan perban.
“Jam 21.00 Wita sepupu saya dilarikan ke RSUD Abunawas, tapi karena tidak bisa dilayani disana, jadi dirujuk ke RSUP Bahteramas sekira pukul 22.00 Wita. Setibanya di sana, hanya dokter umum yang ada. Jadi dia hanya diperban, itupun belum diganti perbannya sampai sekarang, sementara darah mengalir terus,”beber Lya, salah satu kerabat pasien,Minggu 11 Februari 2018.
Lebih lanjut, wanita berhijab ini menjelaskan, bahwa satu-satunya tenaga medis yang mengaku dokter di rumah sakit itu, menganjurkan agar keluarga pasien menunggu penanganan dokter spesialis bedah, untuk melakukan tindakan operasi (pembedahan) terhadap pasien. Anjuran Dokter tersebut semakin menimbulkan kekhawatiran dari kerabat pasien. Sebab, kondisi kerabatnya tidak terlihat baik-baik saja. Kiki, sang pasien, terus merintih berusaha menahan sakit.
“Jadi, Dokter itu bilang saudara saya baik-baik saja. Tapi kami yang awam tidak tahu harus berbuat apa, saudara saya pendarahan terus. Perbannya juga dari semalam, sampai sekarang belum diganti-ganti. Kami khawatir nanti adik saya tidak bisa bernapas. Sekarang saja harus bernapas lewat mulut, karena hidungnya, rahang dan dagunya cedera parah, tulangnya patah,” jelas Lya.
Saat dikonfirmasi kembali oleh kerabat pasien, pihak RS Bahteramas menyatakan tidak bisa melakukan tindakan medis operasi terhadap pasien, dengan dalih dokter bedah sedang berada di luar kota. Kerabat pasien semakin kecewa saat diminta untuk menunggu hingga dokter bedah kembali pada Selasa mendatang.
“Masih pendarahan terus sampai sekarang. Perawatnya bilang, Dokter bedah datang hari selasa, sementara perban belum diganti, malah sudah berbau busuk. Kami kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit ini, harusnya jelaskan ke kami bagaimana perkembangan saudara kami, agar tidak bertanya-tanya seperti ini. ” katanya.
Untuk diketahui, Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 2. Salah satu poin penting dalam Permenkes tersebut adalah mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Terlepas dari Permenkes tersebut, pihak kerabat pasien mengaku sangat kecewa.
Laporan: Ikas Cunge









