TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Salah seorang anak di bawah umur, OS (15) tak berkutik saat dibekuk anggota Polsek Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 01.30 Wita.
Remaja asal Desa Roraya ini diamankan aparat kepolisiam lantaran diduga melakukan aksi pencurian motor (Curanmor), di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) atau yang popular disebut Tempat Hiburan Rakyat (THR), Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga setempat, bahwa salah seseorang remaja kedapatan membawa motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Setelah diintrogasi terkait asal usul kendaraan yang dikendarai terduga pelaku ini, rupanya saat itu dia tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya, “ ungkap Iptu Fitrayadi melalui siaran persnya, Rabu 26 Juni 2019.
Lebih lanjut, dia menambahkan, setelah pihanknya mengecek kedaraan itu, ternyata motor Yamaha Vino yang digunakan oleh terduga pelaku merupakan hasil curian.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, Kapolsek Tinanggea kemudian menghubungi saya untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kendari, dan ternyata kendaraan tersebut ada laporannya di Polsek Baruga, “ tambah mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Baruga menjemput terduga pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku OS disangkakan dengan pasal 362 KHUP tentang tidak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Laporan: Ikas