TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN — Warga Desa Mandoke, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial As (54) diamankan jajaran Polsek Atari Jaya, lantaran melakukan pengancaman menggunakan sebilah badik terhadap rekannya sendiri berinisial S (44).
Kejadiaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban (S) dipangil menyumbangkan lagu oleh Baharudin, dan saat sedang melantunkan sebuah lagu, As menertawai korban. Merasa malu karena ditertawai saat sedang bernyanyi, S kemudian turun paggung dan menegur terlapor sembari bertanya kepada rekannya tersebut mengapa mempermalukan dirinya di depan orang banyak.
Akan tetapi, AS yang saat itu masih dalam keadaan pengaruh alkohol merasa tersinggung, dan mengejar korban sembari melakukan pengancaman menggunakan badik.
”Karena As masih dikuasai oleh minuman alkohol saat itu, lalu dia merasa tersinggung dan mengejar korban dengan badik yang dibawahnya,” terang Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto melalui Kapolsek Atari Jaya, Iptu Rusmin, Sabtu 22 Juni 2019.
Untungnya, pengancaman dan kejaran pria paruh baya tersebut tak sampai melukai S, karena Bripka Puguh bersama dua personil Polri yang saat itu sedang melakukan pengamanan di pesta perkawinan tersebut, sigap dan menahan As.
”Sementara untuk S langsung di bawa pulang oleh Bripka Daniel,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dan barang bukti yang dikuasainya diamankan di Mako Polsek Atari Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
”Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /05/VI/ 2019/Sultra/Res Konsel/Sek Atari Jaya, tertanggal 22 Juni 2019, AS dikenakan pasal pengancam dan membawa senjata tajam tanpa izin, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 degan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan Pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Ikas