Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Lakukan Pengancaman Menggunakan Badik, Pria Paruh Baya asal Konsel Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
June 22, 2019
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN — Warga Desa Mandoke, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial As (54) diamankan jajaran Polsek Atari Jaya, lantaran melakukan pengancaman menggunakan sebilah badik terhadap rekannya sendiri berinisial S (44).

Kejadiaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban (S) dipangil menyumbangkan lagu oleh Baharudin, dan saat sedang melantunkan sebuah lagu, As menertawai korban. Merasa malu karena ditertawai saat sedang bernyanyi, S kemudian turun paggung dan menegur terlapor sembari bertanya kepada rekannya tersebut mengapa mempermalukan dirinya di depan orang banyak.

Akan tetapi, AS yang saat itu masih dalam  keadaan pengaruh alkohol merasa  tersinggung, dan mengejar korban sembari melakukan pengancaman menggunakan badik.

”Karena As masih dikuasai oleh minuman alkohol saat itu, lalu dia merasa  tersinggung dan  mengejar korban dengan badik  yang dibawahnya,” terang Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto melalui Kapolsek Atari Jaya,  Iptu Rusmin, Sabtu 22 Juni 2019.

Smiley face

Untungnya, pengancaman dan kejaran pria paruh baya tersebut tak sampai melukai S, karena Bripka Puguh bersama dua personil Polri yang saat itu sedang melakukan pengamanan di pesta perkawinan tersebut, sigap dan menahan As.

”Sementara untuk S langsung  di bawa pulang oleh Bripka Daniel,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS  dan barang bukti yang dikuasainya diamankan di Mako Polsek Atari Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

”Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /05/VI/ 2019/Sultra/Res Konsel/Sek Atari Jaya, tertanggal 22 Juni 2019, AS dikenakan pasal pengancam dan membawa senjata tajam tanpa izin, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 degan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan Pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: Ikas

Post Views: 335
Tags: #Konsel#pengancaman#Polres Konsel#polsek atari jaya
Previous Post

Dua Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi Relawan BPBD Sinjai

Next Post

Hari ini, Presiden Jokowi Tiba di Thailand

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Hari ini, Presiden Jokowi Tiba di Thailand

Hari ini, Presiden Jokowi Tiba di Thailand

Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara