Tenggaranews.com , PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang didampingi staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang bersama SK4 Kesbangpol Kota Padang, menggelar Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat dan Penertiban hotel kelas melati dan beberapa tempat hiburan malam (THM).
Operasi ini di Pimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang Al Amin. Operasi ini dimulai sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (20/7/2019), dengan menyisir hotel atau penginapan kelas melati yang berada di Pasir Jambak.
Lalu petugas menyisir hotel klas melati lainnya. Petugas berhasil mengamankan dua pasang muda mudi di dua tempat yang berbeda.
Setelah dari sebuah hotel, petugas menuju MP Karaoke berada di jalan W Mangonsi dan tepat pada pukul 02.10 WIB, Minggu, (21/7/2019).
Lalu Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tribun) Erios mengumumkan, MP Karaoke telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jam operasi untuk usaha Karaoke ini tutup pada pukul 02.00 WIB.
“Tempat ini ditutup, karena telah melanggar Perda Kota Padang, ” ucap Kabid Tribun Erios didepan pengunjung dan wartawan yang meliput.
Kasi Usaha Industri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edral mengatakan, MP Karaoke ada memiliki Izin TDUP. Kalau untuk Izin Minol, itu kebijakan Dinas Perdagangan dan Perda dilanggar. ” Ya kita serahkan sama Sat Pol PP Kota Padang, ” ujarnya.
“Kan tadi sudah diumumkan sama pak Erios, kalau MP Karaoke ini ditutup,” ujar Edral kepada wartawan.
Laporan : Fauzaki
Editor : Rustam









