TenggaraNews.com, KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka angkat bicara soal carut marutnya ganti rugi rumpun pohon sagu milik warga Desa Rawa Tinondo, yang dirusaki pihak PT. Sari Asri Reski Indonesia (SARI).
Bupati Koltim, Toni Herbiansyah menanggapi santai persoalan ganti rugi rumpun sagu tersebut. Dikatakannya, bahwa pihaknya hanya sebatas menfasilitasi, olehnya itu, Pemkab Koltim melalui Asisten II sudah melakukan pertemuan bersama pewaris maupun yang menerima ganti rugi.
Selain itu, kata Toni Herbiansyah, Pemkab Koltim juga sudah membuat regulasi terkait harga ganti rugi setiap rumpun pohon sagu milik warga.
“Tinggal para pewaris yang menunjukan alas haknya, sebagai bukti bahwa rumpun sagu tersebut milik mereka, sehingga menuntut ganti rugi,” ucap Toni Herbiansyah, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Senin 22 Juli 2019.
Lebih lanjut, Ketua DPW Partai NasDem Sultra ini menjelaskan, pada tanggal 29 Juli mendatang, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh pewaris untuk membicarakan terkait ganti rugi rumpun pohon sagu tersebut.
“Ya, kami kasih waktu tanggal 29 Juli nantu, tokoh-tokohnya mereka seperti Bapak Samratulangi dan yang lainnya mau ketemu dengan saya. Kalau saya sih, tidak ada masalah,” kata mantan Kepala BKD Provinsi Sultra itu.
Saat ditanya terkait berapa banyak rumpun pohon sagu yang akan diganti, Tony menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari foto satelit atau foto udara yang ada, jumlahnya tidak mencapai 100 pohon.
”Data yang kami miliki berdasarkan foto satelit tidak mencapai 100 pohon ” tutup Toni Herbiansyah.
Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis TenggaraNews.com, bahwa para pewaris mengklaim sekitar 80 ribu pohon sagu yang sudah dirusak PT. SARI.
Laporan: Deriyanto.T
Editor: Ikas









