TenggaraNews. com, KENDARI – Sebanyak 40 personil Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Kota Kendari, mencopot baliho atau pamflet Andi Sumangerukka (ASR) yang terpasang di pohon dan tiang listrik pada Kamis, 29 Oktober 2022.

Personil tersebut bertindak tegas, karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014, pasal 28 ayat 1 terkait dengan peletakan dan keberadaan baliho, pamflet atau banner di sebuah pohon dalam wilayah Kota Kendari.
Para personil Satpol PP dan DLHK ini menyisir baleho atau pamflet ASR yang terpasang di pohon-pohon maupun di tiang listrik di jalan protokoler Kota Kendari.
Kepala bidang ( Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban baliho atau pamflet ASR yang dilakukan hari ini, merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil penyampaian ke pihak pemasang.
” Jadi kegiatan hari ini yakni bentuk ketegasan dari kami, karena sebelumnya pada tanggal 20 September 2022, pihak memasang meminta hari untuk dilakukan pembukaan sendiri. Namun kalau kita hitung sekarang sudah tanggal 29 September 2022,” ujarnya.
Dimana sebelumnya, pihak pemasang baliho ASR meminta waktu 3 hari untuk menurunkan sendiri. Namun sudah lebih dari waktu yang diberikan, baliho atau pamflet ASR belum diturunkan.
Hasman menegaskan, kalau pemasangan baleho di sebuah pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah ( Perda).
” Tim ini melakukan penertibakan dikarenakan ada pelanggran Perda Nomor 10 Tahun 2014 pasal 28 Ayat 1 terkait dengan peletakan dan keberadaan baleho ataupun baner di sebuah pohon, ” ungkapnya.
Banyaknya baliho ASR yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik di pinggir jalan Kota Kendari, Hasman mengungkapkan, bahwa kegiatan pencopotan yang dilakukan Satpol PP akan dilaksanakan selama dua hari.
” Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menertibkan,dan selama dua hari kita akan menertibkan baleho ataupun banner yang terpasang di pohon maupun tiang listrik, karena itu dilarang dalam Perda, ” tegas Hasman Dani.
Dikatakan pula bahwa kegiatan penyisiran baliho terbagi dua tim personil untuk Jalan Sao – Sao dan Saranani.
” Jadi kita ini ada dua tim, yang tim satu itu, dari Wua – Wua putar balik ke Sao – Sao dan yang kita ini yah di sepanjang Jalan Saranani, ” pungkasnya.
Laporan : Munir