TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari menegaskan, bahwa partai politik (Parpol) yang melanggar ketentuan batas waktu, atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 akan dikenakan sanksi administrasi, yakni tidak diberikan bantuan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, untuk mendapatkan dana ini, maka Parpol harus terlebih dahulu melampirkan beberapa kelengkapan admisitrasi, berupa surat keputusan DPP Parpol tentang penetapan kepengurusan DPC tingkat Kota, Foto copy NPWP, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pileg oleh sekretaris KPU Kota, surat dan nomor rekening kas umum Parpol, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang diprioritaskan untuk pendidikan politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah diperiksa oleh BPK, serta surat pernyataan pertanggungjawaban ketua Parpol.
“Kami selaku Tim Verifikasi, hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang dilengkapi oleh berita acara, dan jika lengkap, maka akan di teruskan ke BPKAD untuk dilakukan pencairan,” ucap Ridwansyah.
Ditambahkannya, Parpol diberikan waktu paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD, kepada BPK perwakilan Sultra
“Parpol yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses permohonan pencairan dana bantuan partai politik,” tambahnya.
Untuk diketahui, tim verifikasi telah menggelar rapat terkait kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan kepada Parpol, di Kantor Kesbangpol Kota Kendari, Rabu 29 Januari 2019.
Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kasubid Anggaran BPKAD, Kepala Inspektur, Sekretaris KPU Kota Kendari, Kabag Hukum serta jajaran Pejabat dan staf Kesbangpol Kota Kendari ini membahas tentang proses pengajuan permohonan bantuan keuangan Parpol di Kota Kendari, sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan keuangan Parpol.
Dana bantuan Parpol yang akan di cairkan tahun 2019, untuk sementara masih memakai hasil perhitungan suara pada Pileg 2014-2019 yakni senilai 1.306.693.650, berdasarkan hasil perhitungan Rp. 7.771 di kalikan hasil perolehan suara 11 parpol pada Pileg Kota Kendari 2014-2019, yang kemudian akan di distribusikan sesuai total perolehan suara masing-masing Parpol.
Sumber: kendarikota.go.id