TenggaraNews.com, KONSEL – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sepakat menandatangani kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Konsel.
Kerjasama ini berhubungan dengan bantuan hukum bagi masyarakat Konsel yang masuk kategori miskin
Didampingi Kabag Hukum Pujiono SH MH dan Ketua LBH HAMI Konsel Samsuddin, Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani bersama dengan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Surunuddin mengatakan perpanjangan MoU bantuan hukum diperuntukkan kepada masyarakat miskin di Konsel yang bertujuan agar masyarakatnya mendapat advokasi hukum, dengan harapan bisa meringankan beban warga disaat terjerat kasus hukum.
“Masyarakat Konsel masih banyak yang kategori tidak mampu atau miskin jadi, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat tidak mampu di dalam penegakan hukum,” ungkap Surunuddin.
Pasangan Rasyid S.Sos M.Si ini menghimbau kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan agar membantu dan mempermudah warganya yang bermasalah dengan hukum, dalam hal pengurusan kelengkapan adminstrasi.
Kepada LBH HAMI, Surunuddin berharap agar lembaga tersebut lebih efektif lagi didalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya kerjasama bersama lembaga bantuan hukum, saya berharap masyarakat miskin di konsel dapat terbantu,” harapnya.
Sementara itu, Samsuddin menjelaskan bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Dengan dilengkapi Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan dan berdomisili di Konsel dengan lampiran Surat Keterangan domisili atau KTP,” jelasnya.
Laporan : Rustam









