TenggaraNews.com, KENDARI – Proses lelang paket peningkatan jalan Langara/SP. Batumea-Bobolio yang dimenangkan oleh CV Pilar Wonua Raya diduga kuat tidak prosedural (Inprosedural).
Meski kelompok kerja (Pokja) pemilihan 41, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra telah menetapkan CV. Pilar Wonua Raya sebagai pemenangnya, namun proyek yang menelan anggaran sebesar Rp3 miliar ini masih menyisahkan sekelumit persoalan.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi TenggaraNews.com (TNC), ditemukan adanya sanggahan atas penetapan dan pengumuman pemenang tender, yang dilayangkan oleh salah satu perusahaan peserta lelang.
Sesuai dengan berkas yang dimiliki redaksi TNC, sanggahan tersebut dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2019. Dalam surat bernomor 09/SANGGAHAN/TB/VII/2019, pihak yang menyampaikan sanggahan keberatan dan meminta Pokja pemilihan untuk membatalkan penetapan pemenang tersebut.
Masih dalam surat sanggahan, dasar keberatan dari pihak penyangga adalah, karena CV Pilar Wonua Raya telah memiliki paket yang sedang berjalan atau dikerjakan pada tahun 2019 ini sebangak lima paket, sehingga hal tersebut dinilai melanggar dokumen pemilihan nomor: 01/Pokja-41/SDA-BM/JLN. Langara-Bobolio/2019, tanggal 1 Juli 2019 pada BAB III (F).34.2 dan BAB IV (A) No.10.
Selain itu, penetapan CV Pilar Wonua Raya sebagai pemenang tender juga menyalahi Permen PU nomor 7 Tahun 2019, tentang memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi usaha kecil. Dimana SKP bagi usaha kecil adalah sebanyak lima paket.
Berdasarkan sumber yang ditemui redaksi TNC (enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan), lima proyek yang saat ini tengah dikerjakan oleh CV Pilar Wonua Raya adalah rehabilitasi saluran sekunder di Amahalo, pekerjaan konstruksi rehab berat vila Bokori, peningkatan jalan aspal poros Awila puncak-Mowundu (DAK Reguler), Pembangunan IPAS Kapasitas 3 L/Det Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea (DAK Reguler) dan proyek pembangunan pasar rakyat Peatoa.
“Ada lagi satu proyek di Gorontalo yang juga sedang dikerjakan di tahun ini,” ujar sumber yang meminta tak disebutkan namanya, Sabtu 10 Agustus 2019.
Pantauan di laman lpse.sultraprov.go.id, pada kolom peserta paket tersebut, terdaftar sebanyak 38 perusahaan yang mengikuti lelang, namun hanya delapan peserta saja yang memasukan harga penawaran, sedangkan yang lainnya nampak kosong.
Kemudian, pada kolom pemenang, disebutkan CV. Pilar Wonua Raya sebaga pemenang lelang tersebut, dan tidak ada pemenang cadangan pertama dan kedua. Padahal, sebelumnya Pokja 41 telah memanggil tiga peserta lelang terpilih untuk menyampaikan pembuktian.
Laporan: Ikas









