TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Kepala Dikmudora Kota Kendari Makmur, ada enam poin yang harus menjadi perhatian, sebagaimana Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2021 yang ditanda tangani Sekretaris Jendral Suharti.
Adapun 6 poin surat pemberitahuan Dikmudora Kota Kendari adalah :
1. Pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil dan penulisan tanggal penerimaan rapor peserta didik menyesuaikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.
2. Pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan pada hari Senin 3 Januari 2022, dimana, setiap satuan pendidikan mengatur jadwalnya secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.
3. Masa libur siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dan pekan olahraga dan seni (porseni) ditiadakan dan dapat diisi dengan kegiatan remedial dan pengayaan bagi peserta didik secara terbatas.
4. Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan cuti.
5. Selama masa pengolahan rapor, remedial, dan pengayaan setiap satuan pendidikan dapat melakukan MGMP/KKG internal dalam rangka persiapan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
6. Kepala satuan pendidikan dapat mengawal dan mendorong progres vaksinasi bagi peserta didik maupun guru yang belum melakukan vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing.
Laporan : Rustam









