TenggaraNews.com, BUTENG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menghapus nama istri salah seorang anggota DPRD Buteng sebagai penerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Rencana penghapusan itu diketahui setelah anggota DPRD Buteng periode 2019-2024, La Ode Alim Alam, mengunjungi Kantor Dinsos dan meminta agar nama istrinya Nurdiana, dihapus dari data penerima manfaat bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH).
La Ode Alim Alam, yang juga sebagai ketua Fraksi Partai Nasdem Buteng ini mengaku bahwa istrinya masih terdaftar dalam bantuan KKS PKH 2021, dan terdata di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu.
“Pada prinsipnya saya mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menyampaikan terkait masih adanya nana istriku (Nurdina) di data KKS tahun 2021. Inilah kemudian saya sampaikan kepada dinas terkait (Dinsos) agar dalam data apapun yang berkaitan dengan bantuan, nama istri saya dihapus,” kata La Ode Alim Alim, Rabu 8 Desember 2021.
Lanjut dia, Memang sebelum menjadi anggota dewan, La Ode Alim Alam termasuk penerima bantuan tersebut. Tetapi pasca dilantik, sudah melaporkan kepada pendamping PKH agar nama istrinya tidak lagi didaftar dalam penerima bantuan.
Kendati demikian, data tersebut masih tetap muncul, sehingga ia mengaku sudah kedua kalinya mendatangi Dinsos dengan perihal yang sama, supaya ada perbaikan sehingga ke depan penerima tepat sasaran.
“Inilah yang kemudian saya sebagai pribadi juga anggota DPRD lebih menekankan agar menjadi evaluasi bersama untuk perbaikan data berikutnya. Saya berharap agar perbaikan data lebih melihat masyarakat mana yang pas, pantas, dan benar-benar berhak menerima bantuan. Jadi sudah saya sampaikan agar nama istri saya di hapus dari data KKS ataupun dalam DTKS ( data terpadu kemiskinan),” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Buteng, Abidin, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah bertemu dengan Ketua Fraksi Nasdem dan meminta agar nama Istrinya dihilangkan dan diberhentikan dari bantuan PKH.
“Ia benar dan dia minta supaya nama istrinya dihilangkan. Memang dari dulu sebelum jadi anggota dewan sudah terdata sebagai penerima manfaat PKH. Jadi tidak mungkin di data setelah jadi anggota DPRD ini,” jelasnya.
Kendati demikian, Kadinsos Buteng itu belum mengetahui pasti apakah istri La Ode Alim Alam terus terdata dan menerima bantuan PKH selama menjadi anggota DPRD sejak 2019 lalu sampai tahun 2021 ini.
Pastiny kata Abidin, bahwa nama tersebut terdaftar kembali pada data tahun 2021 merupakan hasil verifikasi yang baru.
“Kemungkinan tidak pernah terima lagi itu karena baru verifikasi data lagi. Banyak kemarin memang yang hilang nama penerima, jadi pasca verifikasi masuk dan muncul lagi nama Nurdina ini. Tapi kita sudah mengusulkan di Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos RI) untuk menghapus, karena kita Dinas hanya mengusulkan saja lewat sistem,” tutup Kadinsos Buteng.
Laporan : Hasan Barakati









