TenggaraNews.com, BELAWAN – Lima orang tersangka perampokan di pintu tol Tanjung Mulia berhasil ditangkap Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan SH MH di Tj. Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/09/19).
Kelima tersangka yang diamankan, Indra (14), Lambok (23), Eskiel (20), Roni (21) sebagai pelaku utama dan Manson (26) sebagai penada barang hasil rampokan.
Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Hp milik korban, dompet milik korban, kunci T, pisau kecil, kartu ATM dan identitas milik korban.
Menurut dari laporan Putri (28) warga Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, korban dari perampokan tersebut, yang sudah dituangkan dalam surat laporan LP/,293/IX/2019/su/SPKT.
Kronologis kejadian, Jumat, 13 September 2019 sekitar pukul 11.20 WIB disaat korban bersama taxi online yang ditumpanginya memasuki pintu tol Tanjung Mulia, tanpa diduga saat supir taxi online yang ditumpanginya mengisi kartu e-tol, salah seorang tersangka datang menghampiri mobil tersebut dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan. Di mana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk, dan langsung mengambil tas milik korban.
Korban sempat berteriak minta tolong namun tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yg berada di dekat pintu tol tersebut.
Namun tidak butuh waktu lama Timsus Gagak berasil menangkap semua tersangka, setelah mendapat informasi yang lengkap Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Timsus Gagak berhasil menangkap beberapa tersangka di warnet Natanael Jl. Tol Tg Mulia dan Jl. Tol Mulia III, di waktu hampir bersamaan.
Kapolres pelabuhan belawan AKBP Ikhwan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerico SIK membenarkan soal penangkapan tersebut. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua tersangka sudah di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, ” ucapnya.
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam









