Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Menangkan AHY, Kubu Moeldoko Kalah

Redaksi by Redaksi
November 10, 2021
in Nasional
0
Muh Endang SA Ketua DPD Partai Demokrat Sultra

Muh Endang SA Ketua DPD Partai Demokrat Sultra

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ) dalam perkara gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang diajukan oleh beberapa kader atau mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.

Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 Itu resmi diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S. H. M. Hum dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono, S. H. MH. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S. H. MH. pada hari Selasa, 9 November 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon. Dengan pertimbangan MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Smiley face

Majelis hakim MA juga berpendapat AD/ART bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tapi hanya mengikat internal Parpol bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU, dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Atas putusan majelis hakim MA tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra dalam rilis persnya menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim MA dan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
“ Ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut,” kata Endang.

You Might Also Like

‎GMNI di Sultra Dukung Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

Telkomsel Dukung Kelancaran Ibadah Jemaah Haji Indonesia

Ini Penjelasan MUI, Bila Jamaah Haji Batal Berangkat

Midun Makati Minta Erick Thohir Mundur Dari Jabatan Menteri BUMN

Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara yakin gugatan itu akan ditolak. “Dari awal Kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada ada saja,” tutup Endang.

Laporan : Rustam

Post Views: 97
Previous Post

Peringati Hari Pahlawan, Andi Sulolipu : Nurani yang Mementingkan Bangsa dan Negara

Next Post

BBM Langka di Wakatobi, LSM POM Angkat Bicara

Redaksi

Redaksi

Related News

‎GMNI di Sultra Dukung Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

‎GMNI di Sultra Dukung Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

by Redaksi
July 27, 2025
0

BANDUNG, ‎TenggaraNews. com - Di forum nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggaungkan pemekaran Kepulauan Buton (Lepton)...

Telkomsel Dukung Kelancaran Ibadah Jemaah Haji Indonesia

Telkomsel Dukung Kelancaran Ibadah Jemaah Haji Indonesia

by Redaksi
May 2, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Menyambut musim Haji 1446 H, Telkomsel menghadirkan dukungan akses konektivitas digital end-to-end bagi para jemaah Indonesia melalui...

Ini Penjelasan MUI, Bila Jamaah Haji Batal Berangkat

Ini Penjelasan MUI, Bila Jamaah Haji Batal Berangkat

by Redaksi
March 17, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengkritisi skema pengembalian dana haji...

Midun Makati Minta  Erick Thohir Mundur Dari Jabatan  Menteri BUMN

Midun Makati Minta Erick Thohir Mundur Dari Jabatan Menteri BUMN

by Redaksi
March 6, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMB), Erick Thohir sebaiknya mundur dari jabatannya karena kasus korupsi besar yang...

Next Post
BBM Langka di Wakatobi, LSM POM Angkat Bicara

BBM Langka di Wakatobi, LSM POM Angkat Bicara

Anggota Polisi dan TNI  Berjaga, Antisipasi Bentrokan Sopir

Anggota Polisi dan TNI Berjaga, Antisipasi Bentrokan Sopir

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Mahasiswa Teknik UHO Soroti Kelembagaan Internal BEM Teknik
  • Kades Labasa Diduga Langgar Aturan Penggunaan Dana Desa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara