Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Penjelasan MUI, Bila Jamaah Haji Batal Berangkat

Redaksi by Redaksi
March 17, 2025
in Nasional
0
Jamaah haji

Jamaah haji

Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengkritisi skema pengembalian dana haji bagi jamaah yang gagal berangkat. Menurutnya, skema saat ini tidak adil.

Prof Ni’am mengungkapkan, jamaah haji yang tidak berangkat karena meninggal, membatalkan, dan dibatalkan karena alasan syar’i, dana setoran dikembalikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pasal 14 undang-undang pengelolaan keuangan haji mengatur jika ada jamaah batal berangkat karena meninggal, membatalkan, dibatalkan alasan syar’i, dana dikembalikan,” kata Prof Ni’am saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id.

RDPU Komisi VIII DPR-RI bersama dengan MUI dan BPKH ini membahas mengenai rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.

You Might Also Like

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

‎GMNI di Sultra Dukung Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

Prof Ni’am menerangkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jamaah haji yang gagal berangkat tersebut dananya akan dikembalikan sebesar saldo setoran.

“Artinya berapapun (nilai manfaatnya) baliknya cuma Rp 25 juta seperti saldo setoran. Ini berarti belum sejalan dengan semangat bahwa nilai manfaat yang sudah dia peroleh ini harusnya juga dikembalikan,” jelasnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan, apabila tidak berangkat haji karena alasan yang sah, jamaah tersebut memperoleh hak pengembalian dana dari saldo pada saat daftar ditambah dengan nilai manfaat yang diperoleh selama masa tunggu haji atau investasi tersebut.

Prof Ni’am menegaskan, nilai manfaat tersebut merupakan milik calon jamah haji secara personal sehingga, harus dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dan pemiliknya itu diketahui secara definitif by name by addres melalui virtual accountnya. Kemudiaan untuk ‘subsidi’ perlu diganti karena itu uang jamaah ke jamaah,” terangnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan, pensubsidian dari calon jamaah haji kepada jamaah haji lain yang akan berangkat tanpa hak dan secara syar’i bermasalah.

“Secara syar’i ini bermasalah. Secara operasional berpotensi menimbulkan problem keuangan dalam jangka panjang dan mengancam keberlanjutan pengelolaan dana haji,” tuturnya.

Menurutnya, melalui revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola haji yang lebih baik.

Selain itu, dalam kesemlatan ini, MUI mengusulkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada bab 4 pasal 34 persyaratan umum anggota pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah,” kata dia.

Prof Ni’am, menjelaskan pengetahuan hukum ekonomi syariah secara merujuk pada dua hal yakni operasionalnya yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariahnya.

“Secara terminologi ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya,” sambungnya.

Smiley face

Menurutnya, ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam undang-undang tersebut juga mengatur pengertian mengenai prinsip syariah.

Prof Ni’am menerangkan, prinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

“Sementara undang-undang pengelolaan haji, sungguh pun menyebutkan di dalam pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Untuk itu, kata Prof Ni’am, MUI mengusulkan secara khusus kedudukan DPS di dalam pengelolaan dana keuangan haji yang sejajar dengan komisaris, pengawas dan dewan pengawas.

“Untuk itu, kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Disamping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudiaan pengawas dan dewan pengawas,” jelasnya.

Selain itu, dalam kesemlatan ini, MUI mengusulkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada bab 4 pasal 34 persyaratan umum anggota pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah,” kata dia.

Prof Ni’am, menjelaskan pengetahuan hukum ekonomi syariah secara merujuk pada dua hal yakni operasionalnya yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariahnya.

“Secara terminologi ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya,” sambungnya.

Menurutnya, ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam undang-undang tersebut juga mengatur pengertian mengenai prinsip syariah.

Prof Ni’am menerangkan, prinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

“Sementara undang-undang pengelolaan haji, sungguh pun menyebutkan di dalam pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Untuk itu, kata Prof Ni’am, MUI mengusulkan secara khusus kedudukan DPS di dalam pengelolaan dana keuangan haji yang sejajar dengan komisaris, pengawas dan dewan pengawas.

“Untuk itu, kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Disamping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudiaan pengawas dan dewan pengawas,” jelasnya.

Sumber : mui.or.id
Laporan : Tam

Post Views: 6,783
Previous Post

Masjid Kuno Tertua Benteng Keraton Liya Bukti Peradaban Islam di Pulau Wangi-wangi

Next Post

Asmo Sulsel Hadirkan Honda Sport Motoshow 2025 di 4 Lokasi Berbeda

Redaksi

Redaksi

Related News

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by Redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by Redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by Redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

‎GMNI di Sultra Dukung Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

‎GMNI di Sultra Dukung Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

by Redaksi
July 27, 2025
0

BANDUNG, ‎TenggaraNews. com - Di forum nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggaungkan pemekaran Kepulauan Buton (Lepton)...

Next Post
Asmo Sulsel Hadirkan Honda Sport Motoshow 2025 di 4 Lokasi Berbeda

Asmo Sulsel Hadirkan Honda Sport Motoshow 2025 di 4 Lokasi Berbeda

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Korban yang Dinyatakan Hilang di Laut Wanci Kesimpulan Tidak Ditemukan, Keluarga Pasrah
  • Korwil LP-KPK Wakatobi Koordinasi Pengrusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal ke Mentri ESDM
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara