TenggaraNews.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMB), Erick Thohir sebaiknya mundur dari jabatannya karena kasus korupsi besar yang terjadi di PT Pertamina, yang merupakan salah satu Perusahaan BUMN yang berada di bawah pengawasannya dan Kepemimpinan nya.
Hal ini ditegaskan Midun Makatai SH, MH Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melalui press releasnya yang dikirim ke redaksi TenggaraNews.com pada Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Midun yang juga advokat, kasus ini telah merugikan negara triliunan rupiah dan mencerminkan kegagalan sistemik dalam kepemimpinannya sehingga wajar jika Erick Thohir memilih mundur.
Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan BUMN, termasuk korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Kegagalan dalam mengelola BUMN ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak kepercayaan publik.
Selama Erick Thohir menjabat sebagai menteri BUMN tercatat beberapa perusahaan BUMN yang melakukan korupsi dan merugikan negara yang sangat Fantastik, Berikut adalah beberapa perusahaan BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi;
PT Pertamina Patra Niaga, Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp. 968,5 triliun. Kasus ini terkait dengan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
PT Timah, Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
PT Duta Palma Surya Darmadi, Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp. 78 triliun. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
PT Asabri (Persero), Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp. 22,7 triliun. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana investasi.
PT Jiwasraya, Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp. 16,8 triliun. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana investasi.
PT Garuda Indonesia, Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp. 9,37 triliun. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai dengan konsep bisnis perusahaan.
Oleh karena itu, jika Erick Thohir mundur dari jabatan adalah langkah yang tepat untuk menunjukkan pertanggungjawaban moral yang Ksatria dan memulihkan kepercayaan publik.
Saya juga meminta kepada Lembaga Penegak Hukum (APH), KPK RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI untuk berperan aktif dalam hal pengawasan serta penegakan hukum, jika Erick Thohir dan Kroninya terlibat harus di proses secara hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum itu bunyi konstitusi pasal 1 ayat 3 UUD 1945, jadi tidak ada yang kebal hukum di negeri ini semua harus diperlakukan sama di depan hukum “Equality Before The Law”
Laporan : Tam