TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memaksimalkan realisasi program Sultra Emas. Dari lima pilar program tersebut, Sultra Produktif merupakan salah satu item yang juga digenjot, karena hal tersebut tak hanya berkaitan dengan fisik semata tapi juga non fisik.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, realisasi program Sultra Produktif yang berkaitan non fisik meliputi produktifitas kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sultra.
“Yah, program Sultra Produktif non fisik ini adalah bagaimana mengevaluasi produktivitas kerja para ASN di lingkup Pemprov Sultra, terutama para pegawai eselon III dan IV,” kata mantan Bupati Konawe dua periode ini, saat ditemui usai menggelar rapat evaluasi penegakan disiplin ASN jajaran Pemprov Sultra, Rabu 14 November 2015..
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, eselon III merupakan jabatan strategis yang menata dan memikirkan desain organisasi dan juga mendukung program atasannya. Sedangkan eselon IV merupakan pejabat pengawas, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi bagaimana program yang telah disusun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Intinya, kata dia, bagaimana mengukur realisasi Sultra Produktif. Pada dasarnya, program tersebut tak hanya berbicara soal fisik seperti peningkatan produktivitas pertanian, perikanan dan perkebunan. Melainkan juga mencakup non fisik yakni persoalan kedisplinan para ASN, yang tentunya muaranya berada pada peningkatan kinerja para pegawai tersebut.
“Yah, ASN sebagai pemikir dan pengendali perencana harus bisa memaksimalkan kinerja,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam merealisasikan kedisiplinan ASN, Pemprov dibawah kepempinan Alimazi dan Lukman Abunawas terus melakukan penindakan dan pembinaan terhadap pegawai yang malas hadir dan tidak melakukan apel. Bahkan, Pemprov juga sudah membentuk petugas tindakan internal, sehingga pegawai yang tidak disiplin langsung dilakukan penindakan.
Selain itu, Pemprov juga melakukan perubahan sistem pemotongan gaji para ASN yang malas. Sebelumnya, pemotongan itu diberlakukan untuk penggunaan atribut yang tidak lengkap. Kini, akan dilakukan pemotongan gaji sebesar 70 persen jika tidak disiplin, seperti tidak mengikuti apel pagi dan sore tanpa alasan yang jelas, serta absensi yang juga tidak disiplin.
“Jadi, kalau tingkat kedisplinannya tidak maksimal, maka sanksi pemotongan ini akan diberikan. Begitu pula sanksi pemecatan tetap akan dilakukan juga,” pungkasnya. (Ikas)