TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) menagih janji kampanye Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Almazi terkait pencabutan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Sebab, Konkep merupakan sebuah pulau, sehingga daerah tersebut tak layak untuk dieksplorasi sumber daya alamnya melalui aktivitas pertambangan. Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2014, tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara jelas menyebutkan bahwa pulau kecil kurang dari dua ribu kilo meter melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah teknis, ekologis, sosial dan budaya yang akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat.
Korlap PMMW, Veri Irawan mendesak Alimazi sebagai Gubernur Sultra agar segera mencabut seluruh IUP yang ada di Kabupaten Konkep. Karena selain melanggar UU nomor 1 tahun 2014, penerbitan IUP tersebut juga bertolak belakang dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra, nomor 2 tahun 2014 pasal 39, yang menjelaskan bahwa Kabupaten Konkep tidak diperuntukan sebagai kawasan pertambangan, melainkan hanya diperuntukan kawasan pertanian dan perikanan.
“Selain itu, berdasarkan data BPS Konkep tahun 2018, wilayah DOB ini sangat rawan bencana longsor dan banjir yang terjadi setiap tahunnya,” ujar Veri dalam orasinya, Selasa 13 November 2018.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, saat ini terdapat 15 IUP yang masih aktif. IUP tersebut terbit mulai dari tahun 2009-2013, diterbitkan oleh Lukman Abunawas yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Konawe. Jenis bahan galian yang mendapatkan izin ada dua yakni nikel dan kromit.
Adapun 15 perusahan yang mendapatkan IUP tersebut yakni PT. Cipta Puri Sejahtera, PT. Hasta Karya Megacipta, PT. Investa Kreasi Abadi, PT. Gema Kreasi Perdana, PT. Natanya Mitra Energi, PT. Derawan Berjaya Mining, PT. Bumi Konawe Mining, PT. Kimco Citra Mandiri, PT. Alotama Karya, PT. Konawe Bakti Pratama dan PT. Pasir Berjaya Mining.
“Dalam IUP di atas terdapat beberapa kedudukan izinnya yang berupa izin eksplorasi (kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan) dan izin produksi (kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan),” jelasnya.
“Adapun daerah yang masuk dalam kawasan IUP meliputi Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Selatan, Wawonii Timur, Wawonii Utara dan Wawonii Tenggara. Total luas lahan IUP seluas 23.373 hektare atau 32,08 persen dari total luas daratan Kepulauan Wawonii seluas 73.992 hektare,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2011 lalu, 28 pulau kecil di Indonesia tenggelam dan 24 pulau kecil terancam tenggelam. Kemudian, kajian indeks dampak perubahan iklim oleh maplecroft, memperkirakan sekitar 1.500 pulau kecil di Indonesia tenggelam pada 2050. Salah satu penyebab dari tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia, karena adanya bentuk dari pada pertambangan. (Ikas)